Bima,Incinews,Net- Aksi cepat personel Polsek Bolo Polres Bima membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (25), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, berhasil diringkus karena kasus pencurian empat unit handphone Android milik S (42), warga setempat. Penangkapan ini membuka tabir jaringan pengedar narkotika yang melibatkan dua terduga pelaku lain, termasuk pasangan suami-istri.
Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Korban melaporkan kehilangan empat handphone yang ditaruh di atas kasur sebelum tidur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bolo AKP Nurdin mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan cepat.
Tak butuh waktu lama, informasi mengarah pada terduga pelaku A yang hendak menjual hasil curian. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak menuju kediaman A, mengamankannya beserta dua unit handphone hasil curian. Di hadapan petugas, A mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia juga pernah mencuri handphone, laptop, dan televisi milik warga lainnya.
Pengembangan kasus mengarah ke seorang pria berinisial R (21), yang diduga membeli barang hasil curian. Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa handphone dan laptop. Namun, penggeledahan di rumah R mengungkap fakta mengejutkan: lima poket sabu-sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga Desa Tambe berinisial MY. Petugas kemudian bergerak ke rumah MY. Meskipun MY tidak berada di tempat, penggeledahan menemukan uang tunai Rp2,6 juta, buku catatan transaksi sabu, dan satu unit handphone. MH, istri MY, mengakui keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut dan langsung diamankan ke Mapolsek Bolo.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin, membenarkan keberhasilan pengungkapan ini.
“Benar, kami mengamankan terduga pelaku pencurian sekaligus mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri,” tegas Nurdin.
Saat ini, A diamankan di Mapolsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara R dan MH diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bima untuk pengembangan kasus tindak pidana narkotika sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009.