Foto saat laporan (Sumber: Abdul Gani)
Bima, Incinews.net,- Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nia, yang viral di media sosial, kini berlanjut ke ranah hukum. Keluarga korban telah resmi melaporkan terduga pelaku berinisial AR ke Polres Bima Kota.
“Kini kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Bima Kota,” ungkap Abdul Gani, perwakilan keluarga korban sekaligus Ketua BIMPAR NTB, saat diwawancarai media ini, Selasa (26/8/2025).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Insiden ini menjadi viral setelah video penganiayaan yang diunggah sendiri oleh AR melalui akun Facebook-nya tersebar luas dan menuai kecaman publik.
Menurut Abdul Gani, laporan resmi telah disampaikan pada 11 Agustus 2025. Kasus ini kini didampingi oleh enam pengacara ternama di Kota Bima yang berkomitmen mengawal proses hukum hingga ke persidangan.
Akibat kejadian itu, korban Nia mengalami trauma mendalam dan depresi berat. Ia bahkan harus menjalani perawatan intensif selama empat hari di UPTD PPA Kota Bima.
“Terduga AR dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351, 354, dan 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, serta Pasal 310 dan 311 UU ITE terkait pencemaran nama baik,” tegas Abdul Gani. “Kami bersama enam pengacara akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Raba Bima.”