Gambar: Ilustrasi
Bima,Incinews,Net – Sekretaris Jenderal DPD Barisan Pemuda Nusantara (BARDAM-NTB) Adim menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus perzinahan yang melibatkan warga berinisial HN oleh Polres Bima Kota. Ia menilai penetapan tersangka berdasarkan Pasal 284 KUHP tidak selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.
Adim menyebut proses penyidikan terkesan mengabaikan alat bukti yang meringankan terlapor, sementara keterangan yang memberatkan dieksplorasi lebih intensif. Ia mencontohkan, penyidik meminta HN menandatangani berita acara penyitaan telepon genggam pada 2 Juli 2025, padahal barang tersebut sudah disita sejak 20 Juni 2025 dan tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Menurutnya, penyidik bahkan menghubungi HN untuk datang ke kediaman penyidik, meski HN sudah menunjuk kuasa hukum. Penolakan menandatangani berita acara berujung pada pengembalian telepon tersebut.
Adim juga menyatakan kekhawatiran atas rencana penahanan HN, mengingat bukti yang ada dinilai lemah dan belum memenuhi standar pembuktian. Hingga kini, bukti foto atau video yang mengarah ke perzinahan disebutnya belum kuat.
Selain itu, Adim melaporkan dugaan perselingkuhan suami HN, yang juga pelapor dalam perkara ini,dengan seorang pejabat Pemkab Bima ke Badan Kepegawaian Daerah. Laporan tersebut sedang ditelaah Inspektorat.
Pihak BARDAM-NTB, kata Adim, tidak mentoleransi perzinahan, namun menuntut agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Ia mengungkapkan, pihaknya menerima SP2HP yang mengindikasikan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan advokat HN, Deddy Susanto, S.H., telah mengadukan hal ini ke Propam.
Subbidpaminal Bidpropam Polda NTB, melalui surat Nomor B/40/VII/WAS.2.4./2025/Bidpropam, membenarkan telah menerima pengaduan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Surat tersebut menegaskan SP2HP hanya bersifat pemberitahuan dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Adim mendesak Polres Bima Kota untuk mengevaluasi proses penyidikan secara menyeluruh, memastikan kelengkapan alat bukti, dan menindak setiap dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.