Incinews.net
Rabu, 09 Juli 2025, 06.49 WIB
Last Updated 2025-07-08T22:49:52Z
Aset Kota BimaHeadlinePemkot Bima 2025TNI/Polri

Wali Kota Bima Bentuk Satgas Khusus Tertibkan 60 Aset Bermasalah, Libatkan TNI, Polri hingga Kejaksaan

 




Kota Bima, Incinews,Net- Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan aset-aset bermasalah milik Pemerintah Kota Bima. Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dari Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) di ruang kerjanya, Selasa, 8 Juli 2025.


Audiensi tersebut membahas tindak lanjut atas sejumlah aset tanah hasil tukar guling milik masyarakat dengan pemerintah Kota Bima yang dilakukan sejak tahun 2008, pada masa kepemimpinan Wali Kota HM. Nur A. Latif. Aset tersebut diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur di Kelurahan Nungga, khususnya perluasan kawasan permukiman dan sarana pendidikan.


Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Bima menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset tanah yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima, termasuk aset yang saat ini masih dikuasai pihak-pihak tertentu maupun yang telah bersertifikat.


“Dari ratusan aset yang diserahkan Pemkab Bima, masih ada sekitar 60 aset yang hingga kini statusnya bermasalah. Beberapa di antaranya sudah dikuasai masyarakat, bahkan ada yang telah bersertifikat,” ungkap Wali Kota.


Guna menuntaskan persoalan ini, Wali Kota Bima memastikan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus penertiban aset pemerintah. Satgas tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


“Satgas ini akan bekerja menelusuri seluruh aset bermasalah dan memastikan tidak ada lagi pihak yang menguasai tanah milik pemerintah secara ilegal,” tegasnya.


Wali Kota juga menyampaikan bahwa pekan lalu pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), membahas penanganan ketertiban dan ketenteraman umum (Trantibum), termasuk strategi penuntasan permasalahan aset pemerintah.


“Bila ditemukan adanya penguasaan ilegal atas aset negara, maka akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saya harap masyarakat bersabar dan memberi ruang kepada pemerintah untuk bekerja,” tutup Wali Kota Rahman.


Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bima dalam menjaga integritas pengelolaan aset daerah serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah negara di tengah masyarakat.