Bima, Incinews,Net- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan berinisial JM (40), FN (20), dan RM (53), ketiganya merupakan warga Desa Rabakodo. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat terlarang yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, SH, langsung menuju lokasi dan melakukan observasi. Setelah memastikan informasi akurat, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah JM.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 719 butir Tramadol dan 180 butir THD yang ditemukan di ruang tamu rumah JM. Saat diinterogasi, JM mengaku mendapatkan Tramadol dari RM dan THD dari seseorang di Jakarta.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah RM. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, RM mengakui bahwa ia menjual Tramadol kepada JM pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari tiga orang yang diamankan, yakni JM dan RM, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara FN hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Fardiansyah.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan yang diduga berasal dari luar daerah.