Incinews.net
Rabu, 16 Juli 2025, 19.14 WIB
Last Updated 2025-07-16T11:14:16Z
HeadlineHukumKabupaten DompuRestoratif Justice

Restorative Justice di Dompu: Pelapor Cabut Laporan, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Damai

 




Dompu, Incinews,Net- Upaya pendekatan damai kembali membuahkan hasil. Polsek Dompu sukses menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice, usai mempertemukan pelapor dan terlapor dalam mediasi terbuka, Selasa malam, 15 Juli 2025.


Mediasi yang digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Dompu sekitar pukul 21.00 WITA ini mempertemukan Alfian Sanjaya selaku pelapor dengan terlapor dalam suasana kekeluargaan. Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai tanpa melanjutkan perkara ke jalur hukum.


Kasus ini sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VII/2025/SPKT/Polsek Dompu/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 10 Juli 2025, dan ditindaklanjuti berdasarkan Surat Perintah Lidik Nomor Sp.Lidik/11/VII/RES.1.6./2025/Reskrim.


Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi SH, melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice adalah solusi hukum yang menitikberatkan pada musyawarah dan mufakat. "Selama tidak menimbulkan korban jiwa, serta kedua belah pihak sepakat berdamai secara sukarela, maka penyelesaian kekeluargaan bisa ditempuh," ujar AKP Zuharis.


Lebih lanjut, AKP Zuharis menegaskan bahwa seluruh proses mediasi berlangsung tanpa tekanan dan disertai bukti sah berupa surat pernyataan damai yang ditandatangani bersama. “Metode ini tidak hanya menyelesaikan perkara, tapi juga memperkuat nilai-nilai sosial dan mencegah konflik lanjutan di masyarakat,” imbuhnya.


Situasi pasca-mediasi dipastikan kondusif. Tidak ditemukan potensi konflik, dan kedua pihak menerima hasil kesepakatan dengan lapang dada. Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa Polsek Dompu terus berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian melalui pendekatan humanis dan berkeadilan.