Incinews.net
Minggu, 13 Juli 2025, 08.32 WIB
Last Updated 2025-07-13T00:32:12Z
HeadlineKabupaten BimaNaekobaResidivisSosial

Residivis Baru Bebas Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Tangkap di TKP dengan 7,18 Gram Barang Bukti




Bima, Incinews,Net- Seorang residivis kasus narkoba kembali diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima, Polda NTB, saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Terduga pelaku berinisial SH (39) tersebut tak berkutik setelah diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika siap edar.


Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WITA di halaman rumah warga di RT 04, RW 06, Desa Kore. Saat hendak diamankan, SH sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun upayanya gagal setelah petugas dengan sigap berhasil menangkapnya.


“Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 8 pocket narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,18 gram, yang diduga kuat siap untuk diedarkan,” jelas Kasi Humas Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, dalam keterangannya.


Tak berhenti di situ, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan menyasar rumah SH yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian perkara. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 29 butir pil Tramadol yang disimpan dalam toples di dalam rumah pelaku.


“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut,” tambah Iptu Fardiansyah.


Diketahui, SH merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas dari Lapas Kelas II.B Bima. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari orang tak dikenal (OTK) seharga Rp9,6 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp2 juta.


Namun, saat ditanyai lebih lanjut mengenai identitas pemasok, SH tampak berbelit-belit dan enggan memberikan keterangan yang jelas.


“Meski pelaku tidak kooperatif, kami akan terus mendalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Sanggar dan sekitarnya,” tegas Kasat Narkoba.


Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.