Mataram , Incinews,Net- Praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi di Sumbawa akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi yang dinilai merugikan petani dan negara. Ratusan karung pupuk berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Kali ini, kasus penyelewengan distribusi pupuk subsidi yang terjadi di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kabupaten Sumbawa berhasil dibongkar, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial J, H, AT, NS, dan R. Mereka diduga kuat melakukan praktik penjualan pupuk subsidi secara ilegal, di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya distribusi pupuk tidak wajar di wilayah tersebut.
“Pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, terutama petani kecil,” tegasnya saat konferensi pers di Mataram, Kamis (10/7/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 105 karung pupuk Urea dan 60 karung pupuk Phonska sebagai barang bukti. Seluruh barang tersebut diduga akan dipasarkan secara ilegal dengan harga di atas ketentuan subsidi.
Kasus ini langsung ditangani oleh Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, S.I.K., dan kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Perpres Nomor 15 Tahun 2011, serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Kombes FX Endriadi menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan bantuan subsidi tepat sasaran.
“Kasus ini bukan hanya soal pupuk, tetapi soal keadilan bagi petani. Kami ingin memastikan tidak ada mafia yang bermain dalam urusan perut rakyat,” tegasnya.
Polda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi pupuk bersubsidi dan melaporkan setiap indikasi penyelewengan kepada pihak berwajib.