Dompu, Incinews,Net- Tim Jatanras Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan kemanusiaan. Pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, unit yang dikomandoi oleh Aipda Sukarman berhasil membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok penginapan di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Penggerebekan dilakukan di sebuah penginapan bernama Vita Amalia, berlokasi di Dusun Transad III, Desa Doromelo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AYH (23), warga Desa Katua, Kecamatan Dompu, yang diduga berperan sebagai mucikari.
Korban dalam kasus ini adalah YMA (15), seorang pelajar asal Kelurahan Dorotangga. Ia ditemukan berada dalam salah satu kamar penginapan bersama seorang pria, yang diduga merupakan pelanggan yang telah membayar untuk layanan seksual.
Barang bukti yang turut diamankan dari lokasi kejadian yakni uang tunai sebesar Rp750.000 dan tiga buah kondom, yang menguatkan dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Berdasarkan pengakuan korban, ia dijajakan oleh AYH kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran. Modus ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui komunikasi pribadi dan memanfaatkan penginapan sebagai lokasi transaksi.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.
“Kejahatan seperti ini tidak akan pernah kami toleransi. Bahkan bila pelaku bersembunyi di lubang semut, akan kami kejar dan tangkap!” tegas AKP Zuharis.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, atau subsider Pasal 506 KUHPidana.
Saat ini, terduga mucikari telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban telah diselamatkan dan dalam penanganan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk pemulihan psikologis dan perlindungan hukum.
Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi terhadap anak demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.