Incinews.net
Rabu, 18 Juni 2025, 11.00 WIB
Last Updated 2025-06-18T03:00:33Z
HeadlineHukumKecamatan MontaNarkobaPolres BimaSosial

Polres Bima Gencar Berantas Narkoba: Dua Pengedar Dibekuk, 50 Poket Sabu Diamankan

 



Bima,Incinews,Net- Komitmen Kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum terhadap tindak pidana narkotika kembali dibuktikan. Dua terduga pengedar sabu berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda NTB, dalam sebuah operasi penindakan di Desa Nontotera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Selasa (17/6/2024).

 

Dua pria berinisial IS (42) dan SM (24), masing-masing warga Desa Nontotera dan Tolouwi, diamankan petugas sekitar pukul 12.30 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

 

Kasatresnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, S.H., menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dilakukan pihaknya begitu informasi diterima.

 

“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. Dari operasi ini, kami berhasil menyita 50 poket sabu seberat 14,98 gram yang siap edar. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, SM diringkus saat berada di berugak depan kios rumah IS, sementara IS ditemukan di dalam kamar mandi bersama istrinya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh aparat desa setempat, petugas mengamankan puluhan poket sabu dari kedua pelaku. IS bahkan sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke dalam kloset, namun berhasil digagalkan.

 

“Tindakan IS yang berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam kloset menjadi bukti bahwa para pelaku sadar akan kejahatannya. Tapi aparat kami sudah terlatih dan tak mudah dikelabui,” lanjut Kasat.

 

Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan. Dalam pengembangan lebih lanjut, tim juga menggeledah rumah SM di Desa Tolouwi, namun tidak ditemukan barang tambahan. Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekan, dengan sistem pembayaran setelah barang laku terjual.

 

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. Namun, sosok yang dimaksud tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti. Meski demikian, kepolisian memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

 

“Kami tidak akan berhenti di sini. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan kami buru hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bima,” tegas Iptu Fardiansyah.

 

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penegakan Tanpa Kompromi

 

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Bima dalam menekan laju peredaran narkoba di NTB. Langkah-langkah hukum yang diambil menjadi wujud konkret bahwa negara hadir dan tidak memberikan kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika.

 

Kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

 

“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” pungkas Kasatresnarkoba.