Incinews.net
Kamis, 08 Mei 2025, 23.47 WIB
Last Updated 2025-05-08T18:12:37Z
HeadlineHukumKesehatan

Tragis, Salah Infus di Puskesmas Bolo Bima Sebabkan Anak Perempuan Diamputasi, Ini Ungkapan Kuasa Hukumnya

 

Foto: Ilustrasi



Bima, Incinews,Net- Seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, terpaksa harus menjalani amputasi tangan setelah diduga menjadi korban malpraktik medis di Puskesmas Bolo. Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkannya secara resmi pada 21 Maret 2025.



Menurut laporan yang diterima, korban awalnya dibawa ke Puskesmas Bolo karena mengalami demam dan batuk. Namun, dalam proses perawatan, tenaga medis diduga melakukan kesalahan dalam pemasangan infus yang menyebabkan tangan korban mengalami pembengkakan hebat. Setelah tiga hari tanpa perbaikan, korban dirujuk ke RSUD Sondosia Bima, kemudian ke RSUD Bima, dan akhirnya ke RS Provinsi Mataram.



Di rumah sakit provinsi, dokter menyatakan kondisi tangan korban sudah terlalu parah dan tidak bisa diselamatkan, sehingga harus diamputasi. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu reaksi keras dari masyarakat.



Advokat Imam Muhajir S.H,M.H., yang mendampingi keluarga korban, menyatakan bahwa tindakan medis tersebut diduga kuat melanggar prosedur standar dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat. Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan layak.



Imam mengutip Pasal 1 angka 2 dan Pasal 20 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara dan tenaga medis memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari tindakan yang membahayakan keselamatan dan kesehatannya.



“Kasus ini juga bisa dijerat dengan Pasal 440 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana tenaga medis yang lalai hingga menyebabkan luka berat dapat dipidana hingga tiga tahun atau dikenai denda hingga Rp250 juta,” jelas Imam. 



Ia juga menyebut Pasal 360 ayat (1) KUHP yang memuat ancaman pidana lima tahun bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada orang lain.



Kapolres Bima menyatakan bahwa laporan dari keluarga korban telah diterima dan penyelidikan awal tengah berlangsung. 



“Kami akan memeriksa pihak puskesmas, termasuk tenaga medis yang menangani pasien, serta meminta keterangan dari saksi dan pihak rumah sakit rujukan,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi.



Kementerian Kesehatan RI hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini, namun insiden tersebut telah menjadi sorotan nasional dan memunculkan desakan agar dilakukan audit terhadap standar pelayanan kesehatan di Daerah-daerah.



Keluarga korban berharap ada keadilan atas musibah yang dialami anak mereka, serta memastikan tidak ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban akibat kelalaian dalam pelayanan medis.