Kota Bima,Incinews.net. Tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi antara Uswatun hasanah dan Rara Marhaen, berakhir dengan Restorasi Justice. Kamis, 15/5/2025.
Sebelumnya, laporan tindak pidana oleh Rara Marhaen yang menjerat Uswatun hasanah di Polres Bima Kota tersebut telah dilakukan sejumlah penanganan hingga pihak Uswatun Hasanah tertahan di Polsek Rasana'e barat.
Prosesi pembacaan putusan restorasi justice berlangsung dalam suasana santai, berlangsung sekitar pukul 15.00 wita di lokasi Uma lengge wilayah Polres Bima Kota, turut disaksikan oleh pihak keluarga, Pemerintah Desa Ngali, Pemdes Desa Waro dan keluarga dari kedua pihak.
"Setelah mempertimbangkan berkas permohonan dari kedua belah pihak, berkas dukungan pemerintah Desa, tokoh agama dan pemuda, dan dengan mengedepankan asas kepastian restorasi justice kami simpulkan dapat diterima" Ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK., M.S.i
Dari upaya Restore Justice yang telah diterima oleh Polres Bima Kota. Mahdin, S.H., selaku kuasa hukum Uswatun Hasanah (Badai NTB) usai agenda berlangsung menyebutkan, pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak.
"Ucapan terimakasih kepada semua pihak, kepada pihak kepolisian, kepada keluarga korban, yang telah membantu dalam permohonan Restorasi Justice ini". Ungkapnya.