Bima, Incinews,Net- Laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan Hilda Komala Dewi terhadap aktivis perempuan Uswatun Hasanah, atau yang dikenal sebagai Badai NTB, kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan resmi yang diajukan Hilda pada tanggal 16 Desember 2024, dengan bukti surat tanda terima laporan bernomor: STTLP / 907 / XII / 2024 / SPKT / Res Bima / NTB.
Kasus ITE naik tahap penyidikan dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik.
“Benar, kasus Badai NTB naik tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, Kuasa hukum pelapor, Taufiqurrahman menyampaikan apresiasinya terhadap langkah aparat penegak hukum (APH) yang menurutnya telah bertindak objektif dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa laporan kliennya telah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan, hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Laporan klien kami terhadap Badai NTB telah diperiksa beberapa Minggu lalu, sehingga penyidik Satreskrim Polres Bima menaikkan kasusnya hingga pada tahap penyidikan. Artinya Badai NTB berpotensi jadi tersangka dalam perkara ini," kata pria yang disapa Opik selaku Kuasa Pelapor.
Opik menjelaskan, saat sekarang tahapannya adalah menuju tersangka, sebab definisi singkat dari Penyidikan adalah membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya, dan pastinya yang akan jadi tersangka adalah Badai NTB.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Badai NTB Mahdin Jr, menegaskan bahwa kliennya telah menerima surat permintaan keterangan dari penyidik Polres Bima Kabupaten dan siap bekerja sama dalam proses hukum. Namun saat ini, kliennya tidak lagi ditahan di Mapolsek Rasanae Barat, akan tapi sudah dipindahkan ke Mapolres Bima Kota.
Mahdin menegaskan saat ini kliennya sedang menjalani penahanan di Polres Bima Kota dalam perkara yang berbeda sejak 17 April 2025. Ia meminta agar koordinasi dilakukan terlebih dahulu antara penyidik dari Polres Bima Kabupaten dan penyidik Polres Bima Kota sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami akan mengikuti semua proses hukum tanpa melakukan pelanggaran sedikit pun,” kata Mahdin.