Bima, Incinews.Net- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bima menyoroti aktivitas sejumlah pengusaha Commanditaire Vennootschap (CV) terhadap pengguna air yang diduga tanpa ijin. Selasa, 27/5/2025.
Ketua HMI cabang Bima melalui bidang Hukum dan HAM Darmawan menyebutkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya aktivitas yang tidak dilengkapi dengan Sistem Ijin Pengelolaan Air (SIPA) oleh sejumlah pelaku usaha di Kota Bima.
Menurut Darmawan, aktivitas penggunaan sumber daya air yang telah berlangsung lama tersebut harus ada perhatian dari pemerintah terkait, yakni dinas lingkungan hidup dan PUPR bidang Sumber Daya Air (SDA) dan DPRD Kota Bima.
"Di jalan Gajamada setiap hari ada penyedotan sumber daya air oleh pelaku usaha, sesuai informasi yang kami himpun, beberapa CV tersebut diduga menggunakan air tanpa dilengkapi ijin, lokasinya di kawasan kelurahan penaraga Kecamatan raba Kota Bima". Ungkap Darmawan.
Lanjut Darmawan mengungkapkan, mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima Tahun 2024-2044 yang telah disosialisasikan waktu lalu, pihaknya berharap dapat menjadi acuan bagi banyak pihak, hal tersebut menjadi sangat penting guna menyelaraskan Motto Kota Bima Bisa dari Pemerintahan yang baru.
"Kami berharap, aktualisasi motto Kota Bima Bisa dari pemerintahan Man-Fery juga dapat selaras dengan Perda yang telah ditentukan, termasuk yang berkaitan dengan urusan ijin Sistem Penggunaan Air dari sejumlah CV yang terus beroperasi di jalan Gajamada Kota Bima". Pintanya.