Bima,Incinews.Net. Sengketa dapat diartikan sebagai konflik atau perbedaan pendapat yang mungkin akan terjadi antara peserta Pemilihan dan pihak penyelenggara, guna meminimalisir potensi sengketa dan menyelesaikan sengketa proses tersebut Bawaslu Kabupaten Bima menggelar Bimbingan Tekhnis. Minggu, 3 Agustus 2024.
"Meminimalisir terjadinya sengketa Proses jajaran Panwaslu Kecamatan harus melakukan Pemetaan Kerawanan, Sosialisasi, Koordinasi/ Komunikasi dan Pengawasan" Jelas Hardi S.Ip.,M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTB.
Hardi S.Ip.,M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTB lanjut menjelaskan, Pra pelaksanaan tahapan pencalonan yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang juga bakal menyorot keberadaan Bawaslu.
"ASN Terlibat Baik secara langsung atau tidak langsung akan berefek pada munculnya ragam asumsi terhadap Bawaslu" Terangnya.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang utuh bagi jajaran Panwaslu di 18 Kecamatan, dan secara Teknis ketika menghadapi sengketa proses, untuk itu sangat diperlukan penguatan peranan Panwaslu dan Kesekretariatan dalam penyelesaian sengketa proses". Ungkapnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu kabupaten Bima Junaidin, S.Pd,.M.H juga menjelaskan, kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat menjadi catatan bagi jajarannya.
"Kegiatan ini tentunya memiliki hal-hal pokok yang harus menjadi catatan bagi sahabat semuanya dalam menjalankan fungsinya, lebih khusus dalam melakukan penyelesaian sengketa Proses" Terang ia saat menutup kegiatan yang berlangsung