Incinews.net
Jumat, 29 Maret 2024, 19.20 WIB
Last Updated 2024-04-01T11:22:51Z
Kota MataramNTBPoldaNTBPolresPolri

Gara-gara Curi Sarung, Pemuda di Kota Mataram Diancam 7 tahun Penjara

Foto: Didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan L. Artfi Kusna R. SH., Kapolsek Ampenan AKP | Gede Sukarta SH.

MEDia INSAN CITA (inciNews.net) Mataram -

 Apes seorang pria asal Kecamatan Ampenan terpaksa ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan atas dugaan tindak pidana Pencucian. 

Terduga ditangkap di wilayah Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada sekitar pukul 04:00 Wita, kurang dari 1x24 jam setelah melakukan pencurian tersebut sekitar pukul 02:00 Wita tanggal 21 Maret 2024. 

Terduga berinisial W (24) Asal kecamatan Ampenan melakukan pencurian di Rumah Korban yang merupakan tetangganya di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. 

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan L. Artfi Kusna R. SH., Kapolsek Ampenan AKP | Gede Sukarta SH., kepada media ini menerangkan bahwa terduga melakukan pencurian dengan cara Masuk rumah korban di wilayah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, dengan mencongkel engsel pintu rumah korban dengan menggunakan obeng. 

“Kejadiannya sekitar pukul 02:00 Wita (tengah malam). la masuk dengan mencongkel pintu Rumah korban,”beber Kapolsek di depan media Jum'at (29/3/2024). 

Sementara barang - barang yang diambil berupa 6 buah Sarung, 1 lusin piring keramik, Besi beton seberat 50 Kg, dengan total kerugian sekitar R.2.850.000., Atas kejadian tersebut korban Melaporkan ke Mapolsek Ampenan. 

“Karena saat itu anggota Piket dari tim Opsnal unit Reskrim Polsek Ampenan sedang berada dilapangan, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga. Tim langsung memburu terduga yang saat itu diketahui berada di wilayah Gerung Lombok Barat,”jelasnya. 

Berdasarkan keterangan terduga (W) saat diperiksa, mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah tetangganya tersebut seorang diri pada malam hari dengan merusak pintu rumah korban. 

"Pelaku mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"ungkapnya.

"Atas tindakan tersebut Kapolsek Ampenan, W disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutupnya.