Foto: Kapolresta Matara Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara dengan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP, I Gusti Ngurah Suputra dan Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana saat menggelar jumpa pers. |
MEDia INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Seharusnya bulan Suci Ramadhan itu digunakan dan dimanfaatkan dengan sesuatu yang positif untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kita kepada sang pencipta, namun tidak demikian apa yang dilakukan seorang oknum mahasiswa disalah satu kampus ternama di Kota Mataram, bukan meningkatkan iman dan takwa tapi momentum bulan suci Ramadhan ini dengan memilih jadi bandar jual narkoba janis ganja. Sehingga oknum tersebut terpaksa berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polresta Mataram.
Dari tangan oknum mahasiswa berinisial NHS (26) yang juga bergabung dalam organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) berhasil diamankan barang bukti seberat 2.8 Kg lebih narkotika jenis ganja.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba tersebut bertempat di tempat kos kosan diwilayah Pagesangan Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB, pada tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 23.45 wita dengan pelaku berinisial LKS (26) pekerjaan mahasiswa warga Simpasai Woja, Dompu.
“Intinya kita mendapat informasih dari Bea Cukai Mataram bahwa ada paket yang dicuragai membawa barang yang tidak mustinya kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan resnarkoba, “ucapnya Kamis (21/3/2024).
Menurutnya untuk mengungkap kasus tersebut, pihaknya melakukan control deleveri, dengan mengikuti sampai pada pelaku.
"Dilakukan penangkapan di rumah kos kosan di Pagesangan Baru Kota Matatam,” terangnya.
Ditambahkan Kapolresta bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja tim karena itu sangat sangat apresiasi terhadap bea cukai.
dimana bea cukai memberikan komitmen untuk sama sama dalam pemberantasan narkoba.
"Harapan ini bisa kita kembangkan terus karena urusan narkoba merupakan urusan kita semua termasuk masyarakat dan kita semua,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba, AKP, I Gusti Ngurah Suputra, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan sementara bahwa tersangka sudah sebanyak lima kali melakukan transaksi sejak 2023.
"Pemesanan pertama 1 Kilo, kedua, 1.5 kilo, ketiga sebanyak 2 kilo dan keempat 1 kilo serta yang kelima 2 kilo,” ucapnya.
Dijelaskannya bahwa pelaku mendapatkan barang bukti dari Sumatra yang dibeli seharga Rp 6-7 juta perkilo.
"Ganja itu dibelinya dari daerah Sumatra, kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Mataram. Kemudian dijual dengan harga Rp14 juta hingga Rp15 juta per kilogram," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara NHS terkait areal penjualan tersangka dilakukan di pulau Sumbawa dan memiliki jaringan di wilayah Dompu. Memang sudah berencana akan mengedarkan ganja seberat 2,8 kilogram di wilayah Mataram dan Kabupaten Dompu.
"Jadi di Dompu sudah punya jaringannya. Jadi ada jaringan Mapala di sana." ujarnya.
"Jadi pelaku belajar bisnis ganja setelah saling beri informasi di Gunung Rinjani, sampai pada kesepakatan melakukan bisnis ganja," lanjut Saputra.
NHS sudah menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal banyak Rp 8 miliar.
"Kita juga ancam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, bahwa pihaknya selalu berkomitmen dalam melalukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Kami dari bea cukai, dari pimpin sesuai dengan instruksi pimpinan untuk selalu melaksanakan sinergitas dalam rangka P4GN,” terangnya.
Menurutnya, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan info intelejen kemudian disampaikan ke Resnarkoba Polresta Mataram.