Incinews.net
Senin, 11 Maret 2024, 20.50 WIB
Last Updated 2024-03-11T12:54:13Z
KPUNTBPemilu

Bawaslu NTB Terima 8 Laporan Selama Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Provinsi

Foto: Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip.

MEDia INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menerima 8 laporan selama proses pelaksanaan rapat pleno Rakapitulasi hasil surat suara tingkat Provinsi NTB Pemilu 2024.


Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip menyampaikan, selama pelaksanaan rapat pleno Rakapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat Provinsi NTB yang dimulai sejak tanggal 5 Maret 2024 hingga saat ini, sebanyak 8 laporan dari sejumlah partai politik baik laporan antar celeg maupun internal caleg partai politik tingkat DPRD Provinsi NTB dan DPR RI.


"Dari awal pelaksanaan Pleno sampai akhir itu Bawaslu menerima sebanyak 8 laporan. Yang pertama dari Kabupaten Dompu dari caleg DPRD Provinsi Partai Golkar, KSB itu dari Caleg DPRD Provinsi Partai PPP, dari Kabupaten Lombok Timur dari NasDem, kemudian Kabupaten Lombok Tengah itu juga dari NasDem, kemudian dari PKB, dan PPP untuk DPR RI, di Kabupaten Lombok Barat itu ada Nasdem, Golkar dan kemudian PPP dari DPR RI,"sebut Itratip. Saat dimintai keterangan usai Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Provinsi di Hotel Lombok Garden. Senin (11/3/2024) sore.


Dugaan kecurangan itu, paling banyak dilaporkan yaitu dugaan pergeseran Surat suara.


Seperti diketahui, proses rekapitulasi tingkat Provinsi yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB berjalan alot, terutama saat dibacakan hasil perolehan surat suara caleg DPRD Provinsi dan DPR RI, oleh KPU Kabupaten dan Kota.


Saksi parpol dan Saksi DPD RI yang mengetahui ada perbedaan suara antara catatan mereka dengan data yang ditampilkan kemudian melakukan protes.


Bahkan saksi dengan terang- terangan menuduh pihak penyelenggara melakukan dugaan pengkondisian suara, dilanjutkan Keputusan menolak hasil rekapitulasi oleh sejumlah partai yaitu Partai PPP, PKB, Gerindra, NasDem, Perindo, Golkar, Hanura dan PKN.


Sehingga memunculkan penyandingan data oleh KPU Kabupaten dan Kota yang disaksikan oleh Bawaslu dan saksi Partai dan Peserta Pemilu.