Incinews.net
Rabu, 31 Januari 2024, 18.47 WIB
Last Updated 2024-02-27T12:58:31Z
NTBPemerintah

Program Zero Unprosedural PMI Cara Pemerintah Provinsi NTB Atasi Terjadinya Kasus PMI

Foto: Pj. Gubernur NTB yang diwakili oleh Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH hadir mengisi kegiatan Working Group Meeting Co-Finance Initiative.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -Pj. Gubernur NTB yang diwakili oleh Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH hadir mengisi kegiatan Working Group Meeting Co-Finance Initiative “Pemberdayaan Sosial Ekonomi Pekerja Migran Indonesia di Nusa Tenggara Barat” yang merupakan Kerjasama antara International organization of Migration (IOM), Civil Society Organization Rumah Perempuan Migran dan Program Studi Hubungan International, Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram di Aula FHISIP UNRAM, (31/24/2024).

Kegiatan ini menghadirkan praktisi ilmu FHISIP, pimpinan lembaga, private sector, perbankan, pelaku usaha, dan PMI Purna di Provinsi NTB ini merupakan bentuk inisiatif untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan sosial-ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan keluarga mereka melalui penerapan “Inisatif Pemberdayaan SocioEconomy Pekerja Migran” yang melibatkan berbagai stakeholder di Provinsi NTB.

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengungkapkan berdasarkan data 15 tahun terakhir, jumlah penempatan PMI NTB di luar negeri sebanyak 589.023 orang yang tersebar di 108 Negara Penempatan. Selama pandemi covid banyak negara penempatan tidak menerima PMI. Tahun 2021 ada 800 penempatan. Tahun 2022 penempatan pertama dimulai pada bulan Oktober hingga Desember dengan jumlah penempatan sebanyak 7.500 orang.

“Pada tahun 2023, pengiriman PMI sudah berjalan normal, ada sekitar 27.700 penempatan di 18 negara penempatan dengan negara tujuan paling favorit, yaitu Malaysia, Taiwan, Hongkong, Jepang, dan sebagainya.” Ujarnya.

Ia menjelaskan NTB sebagai lumbung PMI, Provinsi NTB tidak lepas dari permasalahan. Pada Bulan April 2021, Disnakertrans Provinsi NTB menangani ribuan kasus PMI. 

"Hampir 30% PMI yang ditempatkan bermasalah. Oleh karena itu, sejak tahun 2021 Pemerintah Provinsi NTB meluncurkan program Zero Unprosedural PMI,"ungkapnya.

Banyak kasus PMI terjadi karena permasalahan transisi ketentuan, dari yang awalnya menggunakan UU No. 39 Tahun 2004 dengan rekrutmen CPMI dilakukan oleh PL  atau calo, menjadi UU No. 18 Tahun 2017, yang rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Antar Kerja yang ditunjuk perusahaan dan berlangsung di Kota/Kab sehingga tidak ada lagi istilah PL.

“Peralihan mindset dari UU No. 39/2004 ke UU No. 18/2017 ini yang harus dibangun karena masih banyak P3MI masih menggunakan UU 39/2004 sehingga banyak CPMI terjerumus oleh oknum yang mengatasnamakan PL,” himbau Aryadi.

Menurutnya, Kolaborasi daerah dan pusat serta antar instansi dan masyarakat sangat diperlukan sehingga kalau ada informasi kita bisa bekerja sama dengan baik. Karena menyelesaikan masalah PMI tidak bisa dilakukan sendirian.

“Saya tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat jangan mau direkrut oleh PL atau calo dan mengingatkan perusahaan agar jangan pernah melakukan rekrutmen tanpa izin dan job order. Tapi sayangnya sampai saat ini saja masih ada masyarakat yang terbujuk rayuan calo,” ucap Aryadi.

Selengkapnya : https://t.ly/QwiMG