Incinews.net
Jumat, 21 Juli 2023, 07.30 WIB
Last Updated 2023-07-27T05:23:14Z
HukrimPolda NTBPolri

Polda NTB Musnahkan 5,8 Kg Narkotika dan 1640 Butir Pil Obat Terlarang

Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK dan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddi Supriadi SIK saat menunjukkan barang bukti.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -
Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Provinsi NTB  masih terus meningkat. Peningkatan peredaran narkoba tersebut tercermin dari banyaknya kasus peredaran narkoba yang terungkap di daerah khususnya di pulau Lombok. Selain itu barang bukti narkoba dan jumlah tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda NTB juga semakin banyak.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK., mengatakan bahwa jumlah barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan adalah hasil pengungkapan tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.

"Barang Bukti (BB) narkotika yang dimusnahkan hasil pengungkapan selama periode Mei hingga Juni 2023, Terdiri dari sabu seberat 2 Kilogram, Ganja seberat 3,8 Kg, 930 butir Tramadol serta 710 bitir Tihexyphenidyl. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan BB kedalam mesin insenirator,"katanya, saat menggelar jumpa pers pemusnahan BB Narkotika dan berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (20/07/2023) yang dipimpin Kabid Humas Polda NTB dan didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BPOM Mataram, perwakilan Korem 162/WB, Perwakilan Bea cukai Mataram, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB,perwakilan BNNP NTB, Kuasa Hukum Tersangka, para tersangka.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddi Supriadi SIK., menjelaskan, BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi. 

"Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB  sebagaimana tersebut diatas,"ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa pengungkapan ke 13 kasus tersebut dengan TKP yang berada di wilayah pulau Lombok diantaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah hukum Polda NTB.

"Kepada para tersangka diancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,"pungkasnya.