Incinews.net
Kamis, 11 Mei 2023, 22.20 WIB
Last Updated 2023-05-14T14:35:02Z
LombokNTB

Pimpinan Pondok di Lotim Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Cerita Korban dan Orangtuanya

Foto: Ilustrasi.


insan cita (inciNews.net) LOMBOK -Polres Lombok Timur menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati. Dengan kejadian ini, menambah panjang kasus perkosaan santriwati yang dilakukan pimpinan ponpes di Tanah Air.

"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo, Kamis, 11 Mei 2023, kemarin 

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya. 

Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi. 

Hilmi menyampaikan Polda NTB melalui tim dari subdirektorat remaja, anak dan wanita juga memberikan asistensi.


Kasubdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan penyidik Polres Lombok Timur telah menangani kasus itu sesuai prosedur.

“Kami hanya mengawal. Penanganan dilakukan Polres,” ucapnya. 


Sementara, Menurut santriwati AD, pelaku pemerkosaan adalah pimpinan ponpes berinisial LM (40). AD tak bisa berkutik, karena LM membawa-bawa agama disertai ancaman yang membuat dirinya ketakutan dan terpaksa menyerahkan kehormatannya.


“Saya diminta bersedia melayani, maka dijanjikan surga, jika tidak saya dan keluarga diancam akan disiksa di akhirat, saya takut, saya tak berdaya,” tutur AD 

Diperkosa lebih dari 5 kali

AD mengatakan, mulanya dia belajar dengan lancar di pondok pesantren yang dipimpin LM. Tak ada kejadian mencurigakan yang dialaminya. Namun, pada 2022 AD mengaku didatangi oleh kakak tingkatnya. Sang kakak tingkat memintanya mempersiapkan diri menyambut dan melayani pimpinan pondok yang mereka panggil dengan sebutan Mamiq (Bapak).

AD diminta untuk ‘menyerahkan’ dirinya. Ketika jam belajar selesai, AD mengaku dipanggil ke ruang laboratorium ponpes. Di sana dia bertemu dengan LM. “Dia (LM) hanya memberi isyarat dan saya disuruh melayani layaknya suami istri, hati saya hancur dan tak berani berbuat apa-apa,” kata AD. Lebih-lebih, LM terus membujuk dengan membawa-bawa agama. Dia mengatakan ajaran yang bohong bahwa hal tersebut adalah perintah nabi. Menurut AD, dirinya diperkosa lebih dari lima kali di ruang laboratorium sekolah yang sepi.

Manolak, 13 Santriwati Diusir dari Pondok 

AD mengatakan13 temannya bahkan dikeluarkan dari pondok lantaran menolak melayani LM. Kebijakan itu dengan mudah diambil oleh LM karena dia adalah pimpinan pondok.

“Kawan-kawan saya dikeluarkan, mereka mengatakan dikeluarkan karena menolak melayani keinginan pimpinan pondok, sejak itu saya merasa bahwa saya juga harus melaporkan apa yang saya alami pada orangtua,” ungkap AD. Korban lainnya NN (17) juga mengaku mendapat perlakuan sama oleh pimpinan pondok pesantren.

“Saya diminta melayani dengan ancaman yang sama, jika menolak, keluarga akan mendapatkan masalah di akhirat, saya sangat menyayangi keluarga saya, sehingga terpaksa melayani pimpinan ponpes,” kata NN. 

NN mengaku sempat takut melaporkan apa yang dialaminya, tapi melihat ada banyak rekannya yang menjadi korban, dia bertekad untuk melapor. “Saya kecewa karena niat awalnya mau sekolah kok tiba tiba seperti ini,” katanya lirih.

Orang Tua Korban Terkejut

Batapa Terkejutnya Orangtua Orangtua salah satu korban, AA (50), mengaku sangat terpukul atas peristiwa yang menimpa anaknya. Mengingat AA menyerahkan sendiri putrinya pada LM untuk diajarkan ilmu agama di Ponpes yang dipimpin oleh pelaku sejak 2019 lalu. 

“Sebagai orangtua saya sangat terpukul, tidak menyangka hal ini menimpa anak saya, awalnya saya tidak percaya dan memarahi putri saya, saya anggap dia mengada-ada,” kata AA. Setelah mendengar cerita putrinya, korban, serta santri lain, AA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Timur.

AA dan para korban yang telah melapor mendapat perlindungan dan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( P3AKB), Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram).