Incinews.net
Rabu, 31 Mei 2023, 16.30 WIB
Last Updated 2023-06-01T02:25:28Z
KampusNTB

Ombudsman NTB Temukan 2 Kampus di Lombok Potong Beasiswa KIP Rp5,7 Miliar

Foto: Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB Dwi Sudarsono.


INSAN CITA (inciNews.net) MATARAM -Ombudsman RI Perwakilan NTB temukan dua kampus swasta di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemotongan beasiswa mahasiswa dari Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jumlah mahasiswa dua kampus tersebut yang jadi korban  sebanyak 666 mahasiswa dengan total senilai Rp5,7 miliar lebih.

Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan pihaknya telah menyelamatkan Rp5.756.300.000.
Itu hasil Investigasi dugaan pemotongan beasiswa KIP dari ratusan mahasiswa berlangsung Maret 2023.

"Ada 441 mahasiswa di kampus swasta Lombok Tengah dan 225 di kampus swasta Mataram," sebut Dwi Sudarsono di Mataram, Selasa (30/5/2023). Dan dari kasus tersebut Pihaknya menyelamatkan dana Rp 3.877.800.000 di kampus di Lombok Tengah, dan yang di kota Mataram mencapai Rp 1.878.500.000.

Dijelaskan Dwi, kampus di Loteng diketahui melakukan pemotongan untuk mahasiswa yakni angkatan 2019-2022, sedangkan kampus di Kota Mataram untuk angkatan 2017-2022. 

Modus yang dilakukan kedua kampus swasta ialah memotong pembayaran untuk sumbangan bangunan. Seluruh mahasiswa penerima itu dibebankan dana, seperti dana bantuan pembangunan kampus dan sumbangan pembangunan pendidikan.

"Jadi, setelah kami koreksi di lapangan, itu kami temukan ada 666 mahasiswa yang kena 'sunat'," ujarnya.

Menurut dia, pemotongan beasiswa KIP mahasiswa merupakan perbuatan maladministrasi. "Kampus dilarang memotong beasiswa KIP mahasiswa," tegas Dwi.

Adapun, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.


Peraturan tersebut mengatur bahwa PT dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan. Ditulis pula beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, Kata Dwi pembayarannya tidak diizinkan dengan cara memotong beasiswa KIP Kuliah.


"Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di kedua perguruan tinggi," ujarnya.


Akan dipastikan pula bahwa perguruan tinggi penyelenggara KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku.


Terkait hal itu, terpisah, Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan korban dugaan pemotongan dana KIP oleh dua kampus swasta di Kota Mataram dan Lombok Tengah saat ini belum ada yang melapor hingga Rabu (31/5/2033).


"Silakan lapor sehingga kami bisa lihat datanya. Silakan bawa bukti biar kami periksa," kata Arman.


Dalam proses laporan, kepolisian berkewajiban melakukan pendalaman laporan baru dilanjutkan dengan gelar perkara kecil terkait dugaan pemotongan dana KIP tersebut.


"Kalau ada laporan, agar dilampirkan alat bukti, nanti kami periksa apakah ada pidana atau tidak,"terangnya.