Incinews.net
Jumat, 04 November 2022, 17.30 WIB
Last Updated 2022-11-10T04:45:52Z
DPRDMataramNTB

Pimpinan Dewan NTB Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif Penyebrangan Poto Tano- Kayangan

Foto: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB H. Muzihir.

insan cita (inciNews.net) Mataram - 
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB H. Muzihir menanggapi menyusulnya kenaikan tarif penyeberangan Poto Tano- Kayangan.

Ia mengatakan pengusaha bidang penyebrangan laut memang akan kesulitan jika tidak melakukan penyesuaian. 

Meski demikian, menurut Muzihir yang paling penting saat ini, bagaimana agar ada peningkatan pelayanan kepada penumpang kapal. Misalnya dari aspek kebersihan kapal. Kemudian kebersihan toilet, tempat ibadah yang layak dan refresentatif serta kursi-kursi bagi penumpang kapal dapat diberikan yang terbaik atau bagus dan lainnya.

“Dengan adanya penyesuaian tarif ini merupakan imbas dari kenaikan harga BBM. Dan masyarakat nampaknya tidak keberatan dengan hal itu,” kata pria yang juga Ketua DPW PPP NTB tersebut, Jum’at (4/11/2022).

“Yang penting pelayanan lebih prima dan bagus, misalnya soal kebersihan toilet dan lainnya harus diperhatikan oleh pengusaha,” sambung Ketua DPD Partai berlambang ka'abah tersebut.

Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil Kota Mataram itu meminta agar narmada kapal yang berukuran kecil, disarankannya agar tidak lagi melayani rute penyebrangan Tano-Kayangan lantaran kerap dikeluhkan konsumen.Begitu juga kapal yang sudah waktunya masuk dock atau dilakukan docking sesuai dengan jadwal, sehingga memberi kenyamanan kepada pengguna transportasi laut.

“Sekali lagi, masyarakat ingin adanya pelayanan yang prima dari kapal. Masalah kebersihan jangan sampai diabaikan,” ujar wakil Ketua II DPRD NTB ini.

Diketahui tarif penyeberangan Poto Tano-Kayangan naik di angka 10,42 persen. Angka penyesuaian tarif tersebut muncul setelah melalui sejumlah kajian pemerintah. Dilakukannya penyesuaian tarif penyebrangan laut itu juga tak lepas akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah diputuskan pemerintah.