Incinews.net
Minggu, 08 Mei 2022, 14.52 WIB
Last Updated 2022-05-08T07:56:42Z

Aktifis Muda Soroti Kinerja Imigrasi Kelas III Bima, Ungkap Dugaan Kantornya Sebagai Tempat Makelar Jalut Tikus

Foto Imam Plur, Aktifis Muda Bima (Sumber: Imam Plur)


Incinews.net. Kota Bima. Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang dalam suatu negara. Hal tersebut karena imigrasi menjadi sebuah institusi pertama dan terakhir yang “menyaring” kedatangan dan keberangkatan orang asing ke wilayah Indonesia. Pentingnya Peran dan Fungsi Imigrasi tersebut aktifis muda Bima Soroti hasil pertemuan dengan pihak Imigrasi, Minggu, 8/4/2022.


"Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Seharusnya Pada Porsi meningkatkan dan memperketat pelayanan publik demi menunjang kinerja yang berkualitas" jelas Imam melalui Pers realisnya waktu lalu.


Imam  Juga mengungkap, guna meraih kemajuan kenaikan Kelas II pada Kantor Imigrasi Bima yang kini masih berstatus kelas III, Seketika masih di temukan lemahnya pengawasan di internal Pelayanan yang dilakukan Instansi keimigrasian, kami menduga kerap kali ditemukan metode misterius yang dilakukan Instansi keimigrasian, antara lain, ketidak jelasan waktu penyelesaian, praktek pungli, masih adanya Calo yang beroperasi di kantor imigrasi serta ketidak jelasan sistem antrean yang menggunakan sistem jalur tikus," tutur Imam Plur  


Ia juga melanjutkan, Sebagai bagian yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kami Menduga Kepala Imigrasi Sengaja melakukan Pembiaran para calo yang bisa menjerumuskan pada pelanggaran seperti pungutan liar (pungli). Seperti pada pembuatan paspor dan permohonan Izin Tinggal, pihak imigrasi seharusnya melayani masyarakat berdasarkan tupoksi masing-masing, agar sistem pelayanan pembuatan paspor harus berdasarkan standar aturan Main. 


"Sesuai amanat pasal 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai hak memiliki paspor ketika melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Untuk itu wajib dilayani sesuai Mekanisme tanpa melabrak aturan main  ," jelas Aktifis Muda Ini.


Diakuinya, pihak Imigrasi tak pernah menolak permohonan masyarakat yang ingin membuat paspor, karena hal tersebut merupakan hak setiap WNI. "Hanya saja kami menunda untuk waktu yang tidak ditentukan, apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedural," tuturnya. 


Aktifis Muda akrab disapa Imam Plur ini berharap pada  pihak Imigrasi untuk menjalankan sistem pelayanan terpadu dengan tegas tanpa adanya calo-calo liar jikalau status Imigrasi Bima ingin dinaikkan menjadi kelas II. Sebab, pembiaran semacam ini, cita-cita dalam membangun kantor imigrasi yang diharapkan tidak akan terwujud.


Selain itu, lanjutnya, dengan adanya hal pembiaran oleh pihak Imigrasi akan mendapatkan predikat buruk, karna outputnya akan berkurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), dan Sarpras yang bermuara pada  tingkatan pelayanan dan kinerja yang di nilai buruk oleh masyarakat Bima dalam bidang keimigrasian. Maka, perubahan status kantor Imigrasi Bima tidak akan berjalan mulus. dengan adanya praktik percaloan yang semakin berkeliaran, ketika tidak diberantas secepatnya kami akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan ke pihak Ombudsman Republik Indonesia" Pungkasnya. 


Hingga pemberitaan ini diangkat, Pihak imigrasi Kelas III B Bima belum dapat dimintai klarifisikasi dan masih berusaha  untuk dihubungi. (Arj)