Incinews.net
Kamis, 14 April 2022, 20.38 WIB
Last Updated 2022-04-14T13:03:05Z
BimaMataramNTB

PT WSB di Bima Bisa Diproses Hukum, Kadis LHK NTB : Kami Sudah Jatuhkan Sanksi

Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Madani Mukarom.



insan cita (incinews) Mataram -  Sebelumnya Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GP2I) mengadvokasi masuknya PT Wera Sukses Bersama yang beroperasi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima  Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemrov NTB).

Sebagai bentuknya GP21 telah menggelar aksi demonstrasi sebanyak Tiga kali dan dua kali melakukan audiensi di Kantor DLHK provinsi dan Kantor Gubernur. Karena melakukan operasi tanpa memegang izin usaha dan izin lingkungan.

Ketua GP2I Andi Putra Utama menjelaskan, sebelumnya DLHK Provinsi NTB mengakui bahwa PT. WSB belum menyelesaikan izin usaha dan izin Lingkungan, "sehingga DLHK mengirim surat peringatan dua kali, tetapi PT, WSB tetap melakukan operasi," katanya, Kamis (14/4/2022) melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.

Kehadiran tambang harus melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, oleh karenanya, Kata Andi Putra Utama pihaknya menolak tambang udang yang ada di kecamatan Wera kabupaten Bima karena tidak memenuhi standar budidaya yang baik.

"Beroperasi tampa ada izin lingkungan dan usaha itu tidak dibenarkan menurut aturan yang berlaku, sehingga tidak boleh dibiarkan,"ungkapnya.

Merujuk Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 4 mengatakan setiap kegiatan atau usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Sehingga, atas aspirasi tersebut,  DLHK Provinsi NTB mengeluarkan surat teguran tertanggal tanggal 8 April 2022 lalu Nomor 188/80/Kpts/PPL-DLHK/2022 dan surat dengan nomor 188/120/Kpts/PPL-DLHK/2022. 

"Memerintahkan PT WSB untuk menarik semua alat berat yang ada di lokasi," katanya.

Kami GP2I akan terus mengawal tindak tanduk para investor yang ingin dan sedang masuk di Kecamatan Wera. Karena itu sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen kami sebagai generasi muda.

"Kami harap DLHK provinsi dan kabupaten Bima tidak lalai lagi dalam menjalankan tugasnya, lebih-lebih jika berhadapan dengan investor nakal,"tutup Andi Putra Utama.

Tidak hanya itu, sejumlah massa aksi kembali turun Kamis (14/4/2022) didepan Kantor KaDis LHK NTB, Madani Mukarom turun langsung untuk bertemu pendemo. Massa berasal dari “Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Wera Mataram”. KaDis menyambut hangat mahasiswa dengan sedikit gurauan, “Puasa semua kan ya? Kalau puasa, InsyaAllah Kondusif ya?”sebut Madani Mukarom 

Adapun tuntutan utama pendemo ialah Mendesak Dinas LHK NTB untuk mencabut izin dari PT. Wera Sukses Bersama (WSB), karena perusahaan ini tidak memiliki Dokumen Perijinan Lingkungan. Karena Dokumen ini merupakan syarat mutlak dan menjadi panduan terhadap pelaku usaha yang menimbulkan dampak terhadap Lingkungan. 

KaDis LHK Provinsi NTB menyampaikan, Kami sudah melakukan apa saja yang adik adik minta pada audiensi kemarin, baik menurunkan tim ke lapangan dan memberikan Surat Teguran Paksaan. 

"Kami sudah kirim surat untuk Menghentikan yang ditembuskan ke LH Kabupaten Bima sebagai pengawasnya”, tegasnya. 

Kadis LHK menambahkan, Kami sebagai OPD Pemprov NTB telah memiliki tupoksi masing-masing, dan yang DLHK NTB bisa usahakan ialah untuk tidak mengeluarkan Dokumen Perijinan . Lingkungan dengan syarat: Perusahaan tidak mengantongi izin dari masyarakat sekitar dan Izin dari Kabupaten, bila mereka tetap memaksa untuk bekerja tanpa izin, "maka mereka akan berhadapan dengan penegak hukum dan kami sudah keluarkan surat Sanksi” tegas KaDis LHK.