Incinews.net
Kamis, 24 Maret 2022, 12.43 WIB
Last Updated 2022-03-24T05:44:15Z

Wakili Keberatan Masyarakat Parado Terkait Putusan Cakades, AP2MP Layangkan Aduan Di DPRD

 

Ketua DPRD Sulaiman MT dengan anggota Komisi usai penyerahan surat aduan berlangsung.


Incinews.net. Kab. Bima. Keputusan panitia Pilkades Desa lere yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan melabrak Undang-undang, Aliansi Pemerhati Masyarakat Parado ( AP2MP) melayangkan surat aduan di Ketua DPRD Cq. Komisi 1 bagian Hukum Kabupaten Bima.

Ketua AP2MP menerima Keberatan masyarakat parado dari hasil keputusan bakal calon pilkades yang dinilai betentangan dengan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, sekaligus tidak diatur Perda nomor 2 tahun 2015 dan Perbub nomor 24 tahu 2019 tetang tata cara pelaksanaan pilkades.

Ahmad yani  selaku ketua AP2MP menyampaikan aduan tersebut di terima langsung oleh Sulaiman MT selaku ketua komisi 1 bagian Hukum DPRD kabupaten Bima, Rabu, 23/3/2022 lalu.

Sejak awal penerimaan bakal calon kepala desa yang berlangsung di Desa lere  kecamatan parado kabupaten Bima, mendapat sorotan banyak pihak seperti anggota DPRD  kaupaten Bima, praktisi dan akademisi hukum yang ada di kecamatan parado.

"Langkah yang kami tempuh mewakili keberatan masyarakat sekaligus untuk melihat kepastian hukum, bagaimana dasar hukum dari keputusan Sekda kabupaten Bima dan panitia pilkades desa lere" Ungkap ketua AP2MP.

Surat aduan yang telah diterima langsung oleh Sulaiman MT selaku ketua Komisi 1 tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan pemanggilan terhadap pihak terkait.

"Kami akan memanggil Sekda, DPMDes dan Panitia Pilkades untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum sesuai dengan aduan yang kami terima" Ungkap Sulaiman. (Asa)