Incinews.net. Kab. Bima. Keputusan panitia Pilkades Desa lere yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan melabrak Undang-undang, Aliansi Pemerhati Masyarakat Parado ( AP2MP) melayangkan surat aduan di Ketua DPRD Cq. Komisi 1 bagian Hukum Kabupaten Bima.
Ketua AP2MP menerima Keberatan masyarakat parado dari hasil keputusan bakal calon pilkades yang dinilai betentangan dengan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, sekaligus tidak diatur Perda nomor 2 tahun 2015 dan Perbub nomor 24 tahu 2019 tetang tata cara pelaksanaan pilkades.
Ahmad yani selaku ketua AP2MP menyampaikan aduan tersebut di terima langsung oleh Sulaiman MT selaku ketua komisi 1 bagian Hukum DPRD kabupaten Bima, Rabu, 23/3/2022 lalu.
Sejak awal penerimaan bakal calon kepala desa yang berlangsung di Desa lere kecamatan parado kabupaten Bima, mendapat sorotan banyak pihak seperti anggota DPRD kaupaten Bima, praktisi dan akademisi hukum yang ada di kecamatan parado.
"Langkah yang kami tempuh mewakili keberatan masyarakat sekaligus untuk melihat kepastian hukum, bagaimana dasar hukum dari keputusan Sekda kabupaten Bima dan panitia pilkades desa lere" Ungkap ketua AP2MP.
Surat aduan yang telah diterima langsung oleh Sulaiman MT selaku ketua Komisi 1 tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan pemanggilan terhadap pihak terkait.
"Kami akan memanggil Sekda, DPMDes dan Panitia Pilkades untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum sesuai dengan aduan yang kami terima" Ungkap Sulaiman. (Asa)