Incinews.net
Selasa, 22 Februari 2022, 16.45 WIB
Last Updated 2022-02-22T11:27:50Z

Dugaan Penggelapan, Begini Tanggapan Kepala PT. Jasa raharja Tingkat II Bima.

Foto: Erwin Gunawan kepala PT. jasa raharja Tingkat II Bima saat memberikan klarifikasi.


Incinews.Net kota Bima. Pihak PT. Jasa raharja (Persero) Tingkat II Bima melakukan Klarifikasi Tentang adanya dugaan Penggelapan Dana sisa atas Korban kecelakaan yang sebelumnya dimuat Incinews.net, Senin, 21/2/ 2022 yang lalu.

"Supaya tidak terjadi kesalapahaman yang berkepanjangan, saya bersikap cepat untuk memberikan klarifikasi", Ungkap kepala Jasa raharja Bima.

Erwin Gunawan selaku kepala PT. jasa raharja perwakilan tingkat II Bima menjelaskan bahwa apa yang telah diduga dalam pemberitaan sebelumnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

"Kami mempunyai Standar prosedur operasional (SPO) yang mengatur jalanya sistem selain UU No. 33, 34 tahun 1964 dan peraturan Menteri keuangan RI". Jelasnya.

Sebelumnya Kepala Jasa raharja sekitar pukul 16.00 Wita hari selasa lalu melalui Sandi selaku Humas PT. Jasa raharja Tingkat II Bima mengundang langsung wartawan incinews.net untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan tersebut.

"Setiap sisa santunan yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan RI kami mengembalikannya ke Negara, dan sebelum dikembalikan hak masyarakat atas biaya rawatan tersebut tidak hilang atau langsung dikembalikan ke negara, tetapi masih dapat digunakan untuk rawatan lanjutan (kontrol) atau tindakan yang masih perlu dilakukan hingga batas maksimal 20 juta ( bagi korban kecelakaan) dengan masa jaminan 365 hari sejak kecelakaan. jika memang tidak sampai maksimal maka Pihak PT. Jasa raharja hanya mengganti berdasarkan kerugian yang dialami korban sesuai kwitansi biaya perawatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan seluruh indonesia menggunakan SPO yang sama". Ungkap Kepala jasa raharja.

Di akhir, pihaknya menjelaskan bahwa secara teknis akan melakukan sosialisasi terkait SPO yang ada, supaya tidak ada kesalapahaman yang berkepanjangan terkait pengelolaan Dana santunan yang selama ini dijalankan oleh PT. Jasa raharja Tingkat II Bima. (Asa)