Incinews.net
Jumat, 03 Desember 2021, 11.43 WIB
Last Updated 2021-12-03T06:55:43Z
MataramNTB

GERAM NTB Desak Kejati Tangkap Aktor Intelektual Merger BPR NTB

Foto: GERAM NTB Saat Menggelar Aksi Didepan Gedung Kejasaan Tinggi NTB di Kota Mataram

insan cita (incinews), Mataram - Merger atau peralihan Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB bermasalah, SK Gubernur NTB mulai 2016 untuk membentuk tim konsolidasi. 

Perjalanan panjang merger ini berujung pada ditetapkan dua terpidana, namun anehnya para penerima manfaat masih berkeliaran. 

Sehingga kelompok yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) NTB menggelar aksi didepan Kejati NTB, mereka meminta agar Kejati melakukan pengembangan kasus. 

"Kejaksaan harus melakukan pengembangan kasus, jangan hanya tangkap tim konsolidasi tapi tangkap juga yang menyuruh pakai pelicin," ungkap Rijkan salah satu orator Aksi didepan Kejaksaan Tinggi NTB. Jumat (3/12/2021)

Sementara dengan itu, Ketua GERAM NTB  meminta Kejati dalam pengembangan kasus untuk mengusut sampai ke dalang intelektual. 

"Tangkap juga aktor intelektual kasus merger BPR NTB, jangan cuma berhenti pada dua orang," teriak Ruslan saat menyampaikan orasi.

Sementara itu, Humas Kejati NTB, Didi mengatakan meminta masa aksi untuk bertemu dengan jaksa Senin mendatang.

Menjadi catatan, sejumlah informasi yang dihimpun dalam Kasus tersebut, jumlah keseluruhannya yang kemudian masuk dalam temuan BPKP NTB sebagai kerugian negara itu mencapai Rp1,08 miliar.

Dana dipakai untuk kebutuhan yang tidak tercantum di dalam ToR konsolidasi. Melainkan sebagiannya digunakan untuk ongkos percepatan perda di Pansus DPRD Provinsi NTB.

Sejumlah dana untuk percepatan perdana senilai Rp200 juta dikeluarkan atas perintah mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Manggaukang Raba. Kemudian pengadaan server dan sistem IT sebesar hampir Rp400 juta tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa. (Red/O'im)