Incinews.net
Minggu, 06 Juni 2021, 18.18 WIB
Last Updated 2021-06-07T06:10:32Z
Kota MataramNTBPolisi

Oknum ASN Pemda Lobar Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah, PH Apresiasi Polda NTB

Foto: Kuasa Hukum Debora Sutanto Saat di Polda NTB sambil menunjukkan surat Penetapan Tersangka dari Ditreskrimum Polda NTB.

Istilah mafia tanah sudah jadi rahasia umum, melekat dengan aksi tipu-tipu dan mempermainkan harga suatu bidang tanah hingga persoalan sengketa sampai pemalsuan dokumen tanah. Pemerintah sedang gencar melawan aksi mafia tanah karena sudah mengganggu iklim investasi.


MEDia insan cita, Mataram: Polda NTB kembali membongkar kasus mafia tanah, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah yang berlokasi di Dusun Medang Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.


Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKBP Hari Brata saat dimintai keteranganya media ini lewat WhatsApp, Jum’at (4/6/2021).


Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol M. Iqbal melalui Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka.


“Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan  nomor laporan 323/XII/2019/NTB/SPKT tanggal 30 Desember 2019 atas tanah seluas 9.848 M² yang berlokasi di Gili Sudak di Dusun Medang Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat," sebutnya.


“2 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu LS (49thn) yang merupakan oknum ASN Bappenda Lombok Barat NTB, dan MMS (59thn)warga masyarakat kelahiran Kota Mataram yang saat ini berada di Jakarta," tambahnya.


Hari menambahkan pengungkapan mafia tanah itu bermula dari laporan dari pihak pengelola tanah pada tanggal 30 Desember 2019 lalu.


Kronologis peristiwa tersebut, Pemilik Tanah Debora Sutanto melalui penasehat Hukumnya (PH), Hendra Prawira Sanjaya, SH menyampaikan, berawal dari proses penjualan tanah. Berdasarkan keterangan Ahli warisnya/cucunya tanah tersebut di kuasai oleh ahli waris secara terus menerus dan sekitar pada tahun 1970an para Ahli waris berniat menjual tanah warisan tersebut. 


"Tetapi di karenakan mereka para ahli waris tidak bisa baca tulis dan tidak tahu cara menjual lahannya maka sekitar tahun 1972 samsudin Alias Daeng Kacung dan saudarinya meminta bantuan kepada H. Mahsun (Bapaknya tersangka MMS) untuk mencarikan pembeli agar menjualkan lahan tersebut,"sebut Hendra, minggu (6/6/2021)


Lanjut ia, menurut penuturan kesaksian dari Lalu Bakri (suami dari saudari nya H. Mahsun/Bibik dari tersangka selaku pihak terlapor) bahwa Samsudin alias Daeng Kacung selaku ahli waris meminta bantuan orangtu tersangka untuk menjualkan tanah tersebut. Oleh orang tua tersangka sendiri minta kepada Samsudin untuk membuat pernyataan jual beli antara Samsudin dengan ayah tersangka. 


"Dengan pernyataan jual beli tersebut di buat FIKTIF antara dirinya dan Samsudin dengan tujuan, yang pertama, agar mempermudah proses Jual Beli kepada orang lain, dan ke dua agar jual Beli tersebut melalui 1 orang yakni H. Mahsun dan yang terakhir apabila ada pembeli harus melalui 1 jalur yakni melalui H. Mahsun demi memperlancar proses jual belinya,"paparnya.


Dengan membuat pernyataan fiktif tersebut, Hendra katakan, artinya posisi H. Mahsun disini sebenarnya bertindak sebagai calo atau Broker bukan sebagai pembeli di karenakan dia tidak pernah memberikan uang kepada Samsudin dan ke dua saudarinya baik untuk pembayaran ataupun ganti rugi atas lahan seluas 63.700 m2/6,37 hektar tersebut. 


"H. Mahsun hanya di mintai bantuan oleh samsudin untuk menjualkan tanah nya, H. Mahsun di sini bertindak sebagai Penerima kuasa menjual dari samsudin namun pada saat itu ahli waris belum setuju dengan usulan H. Mahsun tersebut dan kesepakatan batal," paparnya.


Lebih lanjut Hendra jelaskan, berjalan selama 2 tahun tanah tersebut belum juga laku terjual oleh ahli waris, lalu ahli waris meminta bantuan kembali kepada H. Mahsun, oleh H. Mahsun tetap pada pernyataan sebelumnya bahwa untuk mempermudah proses penjualan untuk di buatkan surat pernyataan jual beli Fiktif tersebut dan di karenakan pernyataan dari H. Mahsun bahwa penyataan jual beli tersebut di buat Fiktif sebagai formalitas saja hanya bertujuan mempermudah penjualan serta melalui 1 pintu. 


"Rupanya obyek tersebut sudah disalah gunakan karena pembuatan surat pernyataan jual beli tersebut tidak sesuai dengan letak obyek Tanah tersebut sehingga pemerintah tingkat Desa Sekotong Barat pada saat itu tidak mengetahui adanya Pernyataan Jual Beli yang seharusnya di ketahui oleh perangkat desa setempat jika ada jual beli atas tanah yang ada di Gili sudak yang merupakan wilayah Desa setempat yang fakta selain pernyataan jual beli menurut Saksi lalu bakri yang memberikan keterangan pada persidangan perdata PN mataram itu di buat FIKTIF/BODONG,"ungkapnya.


Selama surat pernyataan jual beli itu di buat oleh H. Mahsun tanah tersebut tidak bisa laku terjual oleh H. Mahsun yang akhirnya sekitar tahun 1980 Daeng kacung dan saudari nya menjual sendiri tanah warisannya tersebut seluas 50.000 M²/5 hektar kepada 5 orang masing-masing 1 hektar/10.000 M² yang salah satunya kepada H. Lalu Taufikrahman/Baiq Mahram yakni lokasi yang sekarang milik Ibu Debora Sutanto, dengan SHM Nomor. 1306 dengan luas 9.848 M², menurut H. Lalu Taufikrahman sejak di beli kondisi tanah tersebut masih berupa semak belukar dan beliau sebagai pembeli juga membersihkan semak belukar atas lahan yang di beli tersebut dari daeng kacung dan saudarinya.

"Sejak itu ia (Taufikrahman,red) tinggal dan bercocok tanam di atas lahan yang di belinya tersebut sampai tahun 1990, dan pada tahun 1990 H. Lalu Taufikrahman menjual tanah tersebut kepada Bapak Rony Sinardi yang beralamatkan di Sweta kota Mataram yang kemudian dijual tenah tersebut dijual lagi kepada Virianadi Haryanto Tejo Prayitno tahun 2001," terang Hendra Prawira Sanjaya pria asal Jakarta tersebut.

Kemudian, sambung ia, oleh Virianadi Haryanto Tejo Prayitno/Bitsu tahun 2001 dengan surat pada Desa Sekotong Barat dengan registrasi No. 593/08/2001 dan melakukan pembetulan SSPD, PBB/SPPT di terbitkan PBB/SPPT dengan nomor SPPT. 52.01.010.001.004 0007.0 atas Nama Wajib Pajak BITSU dan tetap di bayarkan tiap tahunnya, kemudian pada tahun 2004 di mohonkan untuk disertifikatkan oleh Virianadi Haryanto Tejo Prayitno/Bitsu atas tanah tersebut pada tahun 2004 tertanggal 25 September 2004 Surat Ukur Nomor SU 537/SKB/2004 dengan nomer sertifikat No. 1306 dan di terbitkan PBB atas tanah tersebut dengan Atas nama Wajib Pajak BITSU NOP No.52.01.010.001.004-0007.0 dengan Luas 9.848 M² dan tetap di bayarkan di Dispenda/Bapenda lombok Barat.

Di tahun 2012 tepatnya 19 oktober 2012 Virianadi Haryanto Tejo Prayitno/Bitsu menjual lahan tersebut kepada saudari Emytha Dwina Taihutu Dengan UB No. 51 di Hadapan Maudy Margaretha Rarung. SH selaku NOTARIS beralamatkan di mataram dan akta jual beli dengan Nomor. 2316/2012 tertanggal 17 september 2012 di hadapan PPAT Mochammad Aziz, SH.

Selanjutnya pada tahun 2015 Emyta Dwina Taihutu menjual kepada ibu Debora Sutanto dengan akta jual beli No. 316/2015 tertanggal 29 oktober 2015 hingga sampai sekarang di kuasai oleh Debora Sutanto

"Selama beberapa kali peralihan atas tanah tersebut baik sejak di jual belikan oleh ahli waris dari tahu 1980an sampai proses permohonan sertifikat tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun, selain ahli waris Daeng Kasim menjual kepada beberapa orag tersebut dan juga PBB/SPPT atas tanah tersebut juga di terbitkan oleh BAPENDA Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sesuai atas nama sertifikat juga ahli waris menjual sisa tanahnya kepada Amaq Mujib dan di beli lagi oleh H. Lalu Nasip AR yang sekarang di kuasai oleh Awanadi Aswinabawa berdasarkan jual beli, sehingga tanah tersebut tersisa 732 M² SPPT/PBB atas nama Wajib Pajak Daeng Kasim dengan nomor PBB. 52.01.010.001.004-0008.0 dan menurut keterangan Ahli Waris sisa tanah yang 732 M² tersebut juga sudah terjual oleh Ahli Waris Samsudin kepada Mujeni,"papar Hendra.

Ia juga menegaskan letak permasalahannya, SPPT/PBB, yang pada dasarnya tertera nama wajib pajak BITSU milik dari DEBORA SUTANTO yang terbit dan di bayarkan tiap tahunnya.

"Namu, pada tahun 2017 MMS melakukan pembetulan/balik nama SPPT/PBB atas nama dirinya, dan oleh Bapenda Lobar di terbitkan PBB tersebut atas nama MMS dan PBB an. Bitsu juga di terbitkan, jadi obyek antara MMS dan bitsu itu adalah 1 karena di lakukan perubahan oleh tersangka (MMS, red) dalam 1 obyek itu di terbitkan 2 PBB dengan NOP (Nomor Objek Pajak) yang berbeda dan wajib pajak yang berbeda dalam 1 obyek,"sebutnya.

lebih lanjut Hendra disebutkan, disinilah peranan keterlibatan Oknum ASN  dengan sengaja turut serta membantu MMS ini melakukan pembetulan PBB tersebut, tanpa melalui proses yang benar. "Tanpa dasar kepemilikan atas hak tanah tersebut sebagai syarat untuk melakukan pembetulan data PBB tanah tersebut,"katanya.

Adapun beberapa PBB/SPPT asal tersebut adalah : 

1. PBB/SPPT an. Wajib Pajak DAENG KASIM dengan SPPT No. 52.01.010.001.004 0008.0 dengan luas 732 M²

2. PBB/SPPT an. Wajib Pajak BITSU dengan SPPT no. 52.01.010.001.004 0007.0 dengan \uas 9.848 M 

3. PBB/SPPT an. Wajib Pajak HAJI LL NASIP dengan SPPT No.52.01.010.001.004-0009.0 dngan Luas 4.227 M²

4. PBB/SPPT an. Wajib Pajak HAJI LL NASIP dengan SPPT No.S2.01.010.001.004-0018.0 dngan Luas 130 M² 

5. PBB/SPPT an. Wajib Pajak BAIQ NOLIA SOFIARY dengan SPPT No.52.01.010.001.004 0016.0 dngan Luas 31. 925 M² 

Ditambahkan, Ery Kertanegara, SH, Msc selaku kuasa Hukum pelapor, Atas dasar tersebut, saya selaku Penasehat hukum mewakili penggugat melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Polda NTB pada tahun 2019 lalu.


Ia menegaskan, terkait pembokaran kasus mafia tanah dengan ditetapkan 2 orang sebagai tersangka oleh Pihak Polda NTB, bahwa proses hukum yang sudah kami tempuh ditindaklanjuti dengan baik oleh Kapolda NTB melalui Ditreskrimum Polda NTB.


"Alhamdulillah proses nya dilakukan secara transparan dan terbuka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan kami pihak pelapor mengapresiasi pihak Polda NTB dalam hal ini Ditreskrimum Polda NTB,"sebutnya. 


Terpisah, Panit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB IPDA Rusdi menyampaikan pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, "dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," katanya saat ditemui diruanganya. (Red/O'im)