Bima,Incinews,net- Setelah dilaporkan oleh keluarga korban
beberapa waktu yang lalu atas dugaan pelecehan seksual,mantan kepala sekolah dasar
di Kota bima, memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum dari
terlapor HSN, Taufiqurrahman,SH, dari Kantor Hukum “Law Office Paradewa”,
memberikan klarifikasi,atas laporan tersebut,pada Kamis, (10/6/2021).
Ia mengatakan, bahwa
klienya meminta maaf kepada wali kota dan wakil walikota, dinas dikbudpora kota bima, badan kepegawaian dan pengembangan
sumber daya manusia kota nima, rekan kepala sekolah dan guru-guru se kota bima
serta masyarakat Kota dan kabupaten bima, secara khusus terhadap masyarakat
kelurahan nitu. Permohonan maaf tersebut lebih karena dengan adanya laporan
dugaan tindak pidana yang termuat dalam undang-undang 23 tahun 2002, terakhir
di rubah menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Telah menjadi komsumsi publik.
Lebih lanjut Opick mengatakan, klienya sekarang fokus dan
akan koperatif menjalani proses Hukum yang sedang dan akan terjadi baik di
kepolisian maupun lembaga lain, ungkapnya
“ Inikan masih proses
penyelidikan, jadi mohon kita semua menahan diri untuk tidak menghakimi
siapapun, sebelum adanya keputusan hakim yang sudah inkrah atau biasa disebut
asas praduga tak bersalah”, terangnya.
Pengacara ini,
menegaskan, apalagi kasus tersebut telah menjadi atensi Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) Kota Bima, “ Saya percaya LPA Profesional melindungi hak-hak hukum
anak, termasuk proses pnyelidikan dan penyidikan di kepolisian, mari kita
percayakan pada penegakan hukum yang ada, tanpa harus berspekulasi di luar dari
proses yang ada”, jelasnya.
“ Apapun hasilnya,
klien saya insya allah akan koperatif dalam menjalani proses hukum”, tegasnya.
Dalam hukum itu sendiri,
ada adigiumnya, seseorang pelaku tindak pidana tidak boleh lolos dari
pertanggungjawaban pidana yang ia lakukan, tetapi juga seseorang yang bukan
pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana, tutup Opick Paradewa. (Asa)