Incinews.net
Kamis, 10 Juni 2021, 18.36 WIB
Last Updated 2021-06-10T10:36:21Z

Kuasa Hukum Mantan Kepala Sekolah : Mari Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah



Bima,Incinews,net-  Setelah dilaporkan oleh keluarga korban beberapa waktu yang lalu atas dugaan pelecehan seksual,mantan kepala sekolah dasar di Kota bima, memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya.

 

Kuasa Hukum dari terlapor HSN, Taufiqurrahman,SH, dari Kantor Hukum “Law Office Paradewa”, memberikan klarifikasi,atas laporan tersebut,pada Kamis, (10/6/2021).

 

Ia mengatakan, bahwa klienya meminta maaf kepada wali kota dan wakil walikota, dinas  dikbudpora kota bima, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kota nima, rekan kepala sekolah dan guru-guru se kota bima serta masyarakat Kota dan kabupaten bima, secara khusus terhadap masyarakat kelurahan nitu. Permohonan maaf tersebut lebih karena dengan adanya laporan dugaan tindak pidana yang termuat dalam undang-undang 23 tahun 2002, terakhir di rubah menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Telah menjadi komsumsi publik.

 

Lebih lanjut  Opick mengatakan, klienya sekarang fokus dan akan koperatif menjalani proses Hukum yang sedang dan akan terjadi baik di kepolisian maupun lembaga lain, ungkapnya

 

“ Inikan masih proses penyelidikan, jadi mohon kita semua menahan diri untuk tidak menghakimi siapapun, sebelum adanya keputusan hakim yang sudah inkrah atau biasa disebut asas praduga tak bersalah”, terangnya.

 

Pengacara ini, menegaskan, apalagi kasus tersebut telah menjadi atensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, “ Saya percaya LPA Profesional melindungi hak-hak hukum anak, termasuk proses pnyelidikan dan penyidikan di kepolisian, mari kita percayakan pada penegakan hukum yang ada, tanpa harus berspekulasi di luar dari proses yang ada”, jelasnya.

 

“ Apapun hasilnya, klien saya insya allah akan koperatif dalam menjalani proses hukum”, tegasnya.

 

Dalam hukum itu sendiri, ada adigiumnya, seseorang pelaku tindak pidana tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban pidana yang ia lakukan, tetapi juga seseorang yang bukan pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana, tutup Opick Paradewa. (Asa)