Incinews.net
Jumat, 30 April 2021, 20.51 WIB
Last Updated 2021-04-30T13:14:54Z
Lombok TimurNTB

Oknum Pol-PP Lotim Penganiaya Wartawan Dilaporkan, Polisi Akan Beri Perhatian Khusus

Foto: Wartawan yang mendapatkan tindakan penganiayaan dari salah satu oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur, atas nama Deni Zarwandi akhirnya membuat laporan polisi.

MEDia insan cita, (incinews) Lombok Timur:  Wartawan yang mendapatkan tindakan penganiayaan dari salah satu oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur, atas nama Deni Zarwandi akhirnya membuat laporan polisi atas tindakan yang dialaminya Kamis (29/04) siang.

Kedatangan wartawan insidelombok.id itu untuk melaporkan oknum anggota Satpol-PP inisial (SP) ke Polres, ditemani oleh belasan rekan wartawannya dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P. Simangunsong, S.IK dan Kanit I Satreskrim, Aipda Widiastra.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim langsung meminta pelapor sekaligus korban untuk segera melakukan visum dan berjanji akan memberi atensi kasus itu.  "Kami atensi laporan kasus salah satu wartawan media online Lotim atas arogansi oknum anggota Pol.PP Lotim," tegas Daniel di ruang kerjanya, Jum'at (30/04/2021). 

Lanjut Daniel, setelah hasil visum keluar nantinya pelapor akan dimintai keterangannya untuk dimuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) "Kita akan visum korban, kemudian dibuatkan  BAP. Tentunya kita akan tindaklanjuti laporan ini," sebut dia.

Setelah diterima oleh Kasatreskrim dan Kanit I Reskrim, korban penganiayaan itu langsung ditemani oleh personel kepolisian ke ruangan SPKT guna melengkapi laporan.

Setelah keluar dari ruangan SPKT, korban yang dimintai keterangannya terkait laporannya itu menegaskan, jika dirinya telah membuat laporan polisi atas tindakan premanisme oknum anggota Satpol-PP Lombok Timur. "Laporan ini saya lakukan agar menjadi efek jera bagi terlapor dan pihak lainnya agar tidak melakukan tindak kekerasan kepada wartawan yang tengah bertugas," kata Deni. 

Masih kata Deni, hal itu juga dilakukannya agar Satpol-PP Lombok Timur lebih dewasa menjadi institusi penegak Perda. Agar tidak terjadi lagi tindakan serupa dari oknum anggota Satpol-PP kepada masyarakat yang lain, dan menyatakan jika dirinya tengah di BAP oleh penyidik. 

"Saya baru selesai visum. Ini saya langsung mulai di BAP oleh penyidik," pungkas Deni.

Kejadian berawal ketika dua orang wartawan
Pada hari Kamis (29/04/2021) sekitar pukul 11.00 wita,  yakni Deni dan Supardi hendak mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim. Saat hendak masuk kantor, Deni lupa menggunakan kembali maskernya. 

Sebelumnya Deni sudah menggunakan masker. Namun karena merasa pengap dan sedikit sesak, akhirnya deni membuka maskernya. Oleh oknum yang bersangkutan, Deni diminta untuk menggunakan kembali maskernya. 

"Kebetulan saat itu saya baru saja membuka masker akibat merasa pengap dan ingin mencari udara segar," kata Deni, di Selong, Kamis (29/4/2021). 

Tidak lama kemudian, Deni langsung mengambil masker yang ia taruh di saku. Kemudian Anggota Satpol PP tersebut mempertanyakan kenapa Deni tidak memakai masker. Deni menjawab bahwa ia baru saja membuka masker, karena merasa pengap dan mau mencari udara segar.

Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan dan ia menjawab hal yang sama. Anggota Satpol PP itu kemudian memepet badannya seperti menantang ingin memukul. Kemudian dilerai oleh Supardi, namun Supardi pun ikut didorong oleh oknum tersebut. 

"Kemudian saya dicekik sama anggota Satpol PP tersebut dan saya tepis tangannya sembari dilerai sama teman saya," tuturnya. 

Setelah itu, anggota tersebut menendang Deni yang mengarah ke bagian perut. Namun Deni mencoba untuk menghalau menggunakan lengan. Akibatnya, lengan korban mengalami luka-luka. 

Tak sampai di situ, anggota Satpol PP ini juga menantangnya untuk berkelahi di luar areal kantor bupati. Namun Deni tak menggubris dan memilih menghindar. 

Setelah itu, Kasat Pol PP Lotim, Sudirman berupaya melakukan upaya mediasi. Oknum Satpol PP itu mengaku tidak mengetahui jika Deni adalah seorang jurnalis yang sedang bertugas. Padahal, Deni menggunakan kartu identitas pers yang memuat nama dan media.

"Saat mediasi, saya mengatakan kalau saya memaafkan yang bersangkutan. Tapi saya tetap berharap ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Deni. 

Atas kejadian itu, Manajemen Inside Lombok merasa keberatan. Manajemen menuntut apabila oknum yang bersangkutan merupakan ASN, agar oknum itu dimutasi atau diturunkan jabatannya. Jika oknum itu honorer, manajemen menuntut agar yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat. 

Selain itu, Manajemen Inside Lombok juga menuntut permintaan maaf secara kelembagaan maupun secara pribadi yang diumumkan secara resmi di media massa. Termasuk media daring, media cetak dan media elektronik. (Red/O'im)