Incinews.net
Selasa, 30 Maret 2021, 09.55 WIB
Last Updated 2021-03-30T04:20:13Z
MataramNTB

Dugaan Penggelapan Uang 10 Miliar, Direksi Bank NTB Syari'ah Dilaporkan ke Kejaksaan dan OJK

Foto: Koalisi LSM Daerah dan Pihak Kejaksaan Tinggi NTB.

MEDia insan cita, Mataram: Koalisi LSM Daerah yang terdiri dari Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (Lamsida) dan Institut Transparansi Kebijakan (ITK) Senin 29 Maret 2021, resmi melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah Bank NTB Syariah sebesar Rp10 Milyar di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) NTB.

"Alhamdulillah hari ini Kami resmi kami laporkan,"kata Koordinator ITK NTB, Dedy Kusnadi, SE., kepada wartawan media ini, Kemarin senin (29/3/2021)

Sementara, Direktur Lamsida Ilham Yahyu mengungkapkan, kemarin kami sudah melakukan aksi di depan kantor PT Bank NTB Syariah kemudian hari ini (senin 29/3/2021) secara resmi kami mengajukan dua laporan.

Laporan tersebut tidak hanya diajukan ke pihak Kejaksaan, Kata Ilham, kami juga sampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hal ini dilakukan untuk memberikan penilaian-penilaian terhadap lembaga PT Bank NTB Syariah

“Ada lima pejabat yang kami laporkan secara hukum di situ terhadap dugaan mafia perbankan kemudian persekongkolan dan pembiaran yang dilakukan oleh direktur dan jajarannya terhadap hilangnya lebih dari Rp 10 miliar uang nasabah. Sejumlah nama yang dilaporkan adalah yang pertama, Direktur Utama Bank NTB Syariah, yang kedua jajaran Dewan Direksi, yang ketiga Direktur Kepatuhan, keempat Satuan Pengawas Internal atau SPI, yang kelima Direktur Bank NTB Syariah Cabang Pejanggik dan yang terakhir adalah oknum PP selaku penyelia pelayanan non tunai di Bank NTB Syariah Cabang Pejanggik," terangnya 

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Dedi Irawan membenarkan adanya laporan dari sejumlah LSM atas dugaan penyelewengan dana nasabah serta mafia perbankan di Bank NTB Syari’ah tersebut.

"Jadi Yang dilaporkan adalah penyedia pelayanan non tunai di kantor cabang terjadi sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021 yaitu Bank NTB Syariah
Cabang," ujarnya.

Pihak Kejaksaan sendiri, Dedi jelaskan, kami akan telaah dulu karena ini kan masalah perbankan, apakah ini termasuk Korupsi atau tindak pidana perbankan. Dedi katakan, Kita terima dulu setelah kita telaah, nanti kita sampaikan kepada yang bersangkutan. Kalo ini adalah kasus korupsi tetap akan kita tindak lanjuti, tapi manakala hal ini termasuk tindak pidana perbankan maka penyidik nya adalah bisa OJK dan kepolisian. 

"Jadi kita tidak bisa menangani kalau ini termasuk kasus perbankan atau istilahnya tindak pidana perbankan, ada penyidiknya tersendiri bisa OJK dan Pihak Kepolisian,"kata Dedi, saat ditemui diruanganya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, memberikan apresiasi terhadap masukan dari masyarakat terhadap Bank NTB Syariah.

"Bank NTB Syariah memberikan apresiasi kepada masyarakat atau lembaga-lembaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab," kata Kukuh, di Mataram.

Dia mengatakan, temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.

Temuan penyelewengan dana tersebut berkat progres Kukuh Rahardjo dalam memberantas budaya kecurangan atau fraud di internal Bank NTB Syariah sejak pertama kali bertugas pada 2018.

"Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun," ujarnya.

Strategi yang dilakukan Bank NTB Syariah dalam mencegah fraud tersebut dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas di atas dua tahun.

"Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemuktahiran pada tugas dan tanggung jawab, sekaligus upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi," katanya.

Saat penyelia pelayanan non tunai berinisial PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami.

"Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan oleh manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi," paparnya.

Kukuh menjelaskan, dari kasus tersebut tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil PS dan ditransfer ke tiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, di luar dana nasabah.

"Namun kami pastikan tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum pelaku," imbuhnya. 

Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Januari 2021. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.

"Langkah pertama kita melapor kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan karena kita memiliki komitmen yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk," jelasnya.

Saat ini Bank NTB Syariah tengah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus tersebut ke ranah Kepolisian. Manajemen berharap jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum kami menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu untuk mengungkapkan dengan jelas," 

Sementara oknum berinisial PS yang sejak menerima SK Rotasi tidak masuk kerja, saat ini tengah mengalami amnesia atau lupa ingatan. Untuk menyelidiki kebenarannya, maka Bank NTB Syariah tengah bersiap melaporkan ke Kepolisian.

"Kenapa kami melaporkan ke OJK dan kepolisian, kami sudah mengirim empat kali undangan pertemuan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menurut keluarga mengalami amnesia," jelasnya.

"Boleh-boleh saja alasan yang bersangkutan sakit, tapi biarkan Kepolisian yang menyelidiki," tukasnya. (Red/O'im)