Incinews.net
Jumat, 26 Maret 2021, 18.52 WIB
Last Updated 2021-03-26T10:55:46Z
MataramNTB

Agar Tak Kisruh, Komisi II DPRD Gagas Revisi Pengangkatan BPPD Dilakukan Terbuka

Foto: Rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri sembilan nama yang masuk unsur penentu kebijakan di BPPD NTB. Serta, dihadiri juga oleh Kadis Pariwisata NTB H. Lalu Muhamad Faozal di Ruang Rapat Komisi II DPRD NTB.

MEDia insan cita, Mataram: Kisruh kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB yang kini terus menuai polemik di tengah-tengah masyarakat, mulai menemui titik terang.

Itu menyusul, Komisi II DPRD NTB telah mendapati informasi bahwa Ari Garmono yang notabenanya adalah pegawai Kantor Pos Mataram, justru telah mengantongi restu pimpinannya untuk duduk sebagai Ketua BPPD NTB.

Di mana, saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri sembilan nama yang masuk unsur penentu kebijakan di BPPD NTB. Serta, dihadiri juga oleh Kadis Pariwisata NTB H. Lalu Muhamad Faozal pada Kamis (25/3/2021).

Ternyata, Ari Garmono telah mampu menunjukkan surat tertulis terkait telah direstui atasannya untuk masuk ke dalam kepengurusan BPPD NTB. 

"Jadi, enggak ada masalah lagi soal rangkap jabatannya itu. Artinya, isu kalau dia enggak fokus bekerja, dan belum ada izin pimpinannya sudah terbantahkan di rapat tadi," tegas Ketua Komisi II DPRD NTB H. Ridwan Hidayat pada wartawan, kemarin. 

Ia mengaku, sengaja menggelar RDP secara tertutup kali ini. Bahkan, antara pengurus BPPD dan Kadis Pariwisata juga sengaja dipisahkan waktunya. 

Hal ini, dimaksudkan agar pihaknya dapat menggali informasi secara utuh terkait kisruh Surat Keputusan (SK) tentang pengurus BPPD yang baru. Mengingat, SK tersebut menimbulkan masalah serius. Apalagi, masa jabatan pengurus sebelumnya belum habis.

Apalagi, SK Gubernur Nomor 556-01, BPPD yang sebelumnya dipimpin Anita Ahmad, diamanahkan hingga tahun 2022. Namun, baru awal tahun 2021, sudah mau dilakukan pergantian.

"Tadi, kita juga minta Pak Kadis Pariwisata menjelaskan soal cepat berganti-gantinya SK Gubernur soal kepengurusan BPPD itu. Disitu,  Pak Kadis menjelaskan berulang kali, jika pengangkatan dan pemberhentian pengurus BPPD ini adalah hak prerogatif gubernur. Itu artinya, jelas bahwa yang mau berganti pengurus adalah Pak Gubernur dan bukan maunya pak Kadis Pariwisata," jelas Ridwan.

Ketua DPD Gerindra NTB itu menyatakan, jika pengangkatan dan pemberhentian kepengurusan BPPD NTB merujuk pada prosedur standar yang telah ada, yakni Pergub Nomor  39 yang mengatur tata kerja, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dan penentu sembilan anggota BPPD.

Di mana, tidak ada kewajiban OPD terkait melibatkan organisasi pariwisata dalam rangka mengisi posisi pengurus BPPD. Kecuali, hanya bersifat melibatkan para unsur saja. 

Oleh karena itu. Menurut Ridwan, memang sangat wajar adanya banyak kritik soal pengisian kepengurusan BPPD NTB selama ini. Karena memang aturannya tidak mendetailkan dan mewajibkan soal syarat seleksi terbuka maupun lainnya. 

"Ini yang banyak kita juga kritik dan perdebatkan di RDP tadi, karena jelas Pak Kadis Pariwisata maupun kepala daerah baik itu Pak Gubernur dan Wagub akan bisa dengan seenaknya menunjuk siapa yang di ingkannya asal mereka itu masuk unsur salah satu asosiasi maupun pelaku pariwisata yang tertuang dalam UU pariwisata," tegasnya. 

Ridwan memastikan, kedepan bersama seluruh jajaran komisi terkait akan menyurati Gubernur NTB melalui Biro Hukum untuk bisa melakukan evaluasi terkait revisi Pergub Nomor  39 tersebut . 

Harapannya, lanjut dia, akan bisa proses perekrutannya dilakukan dengan mekanisme terbuka, yakni Fit and Proper di komisi terkait seperti halnya perekrutan calon komisioner KI dan KPID. Sehingga, siapapun akan bisa masuk menjadi pengurus BPPD. 

"Kalau kita teriak-teriak dan gaduh diluar, namun sumber masalahnya berupa Pergub pengisian BPPD masih enggak dirubah, mustahil bisa kita cari orang-orang yang profesional dan terbaik mengelola pariwisata di NTB. Jadi, itu yang kami dorong tadi, untuk dilakukan perbaikan," ungkap Ridwan. 

Terkait kepengurusan BPPD NTB yang masuk dalam unsur penentu kebijakan BPPD NTB, yaitu Ainuddin, Leja Kodi, I Ketut Murta Jaya, Askar DG Kamis, Ali Akbar, Gotami Nandiswari, Ari Garmono, Lia Rosida, dan Baiq Ika Wahyu Wardhani.  

Ridwan menambahkan, pihaknya meminta agar pengurus BPPD itu segera menyiapkan program kerjanya secara periodik. Di mana, setiap tiga bulan sekali akan dilakukan evaluasi berkala oleh komisi II untuk evaluasi progres pencapaiannya. 

"Kami sudah tugasi mereka (BPPD). Jadi,  karena semua proses perekrutannya asal tunjuk, maka kita minta mereka bisa  lebih profesional dan terukur dalam bekerja.  Pastinya, kami enggak mau pas tiga bulan saat RDP lagi,  kesini hanya bawa cerita dan bukan data. Tadi, Minggu depan kami sudah dapat gambaran detail program kerjanya untuk diserahkan ke Komisi II," tandas Ridwan Hidayat. (Red/O'im)