Incinews.net
Sabtu, 06 Februari 2021, 16.06 WIB
Last Updated 2021-02-06T08:11:15Z
MataramNTB

Penista Agama di Facebook Divonis 2 tahun, ini Tanggapan MPW Pemuda Pacasila NTB

Foto: Ormas Pemuda Pancasila NTB Saat menghadiri dan mengawal Proses persidangan Kasus Penista Agama.

MEDia insan cita, Mataram: Seorang penista agama lewat akun Facebook dengan nama Lalu Agus Firad Wirawan di Vonis hakim di Pengadilan Negeri Mataram selama 2 tahun dan denda 50 juta rupiah, pada hari kamis, (4/2/2021).

Menaggapi hal itu, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Organiasai Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila NTB H.Lalu Wirahman W menyatakan terimakasih kepada semua pihak baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB), jajaran Polres Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan yang mulia Majelis hakim yang telah memproses dan memutuskan perkara penistaan agama ini. 

"Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa Agama dan Rasulullah, serta Suku, Ras antar golongan itu sangat sensitif untuk di jadikan bahan candaan apalagi ini dengan memperolok olok ajaran agama. dan semoga ini menjadi yg terakhir kalinya,"kantanya, Jum'at, (5/2/2021) kemarin.

Menurut ia, Agama dan ajarannya sangat sakral sehingga tindakan menista dengan memperolok olok ini dapat memicu instabilitas di tengah masyarakat.

Dimana kata Wirrahaman, masyarakat saat ini kita dituntut untuk bersatu dalam melawan bencana pandemi covid-19 dan bencana-bencana lain. terus menggaungkan anti radikalisme dan intoleransi tetapi dilain pihak intoleransi dilakukan secara terang seperti kasus ini. 

"Terima kasih juga bersyukur kepada semua elemen masyarakat yang sepenuhnya mempercayakan semua proses kasus ini kepada penegak hukum dan penegak hukum saat ini benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik.
akhirnya saya menghimbau mari kita bersatu padu tingkatkan persatuan dan kesatuan semua elemen bangsa untuk menghadapi bencana yang kita hadapi saat ini terutama Pandemi Covid-19 dan masalah-masalah bangsa yang lain bersama-sama," bebernya.

Awalnya postingan agus firad wirawan di facebooknya pada pertengahan tahun 2020 kemarin, kemudian dilaporkan ke polres Mataram tetapi cukup lama sekali di proses karena konon orang ini dekat kekuasaan.

Selain itu, Wirrahman mengungkapkan, sebelumnya pelaku berusaha membenturkan salah satu ormas di Bali dengan kita di Lombok dan waktu itu sangat tega MB bahkan bisa terjadi perang, karena dia mengaku NU dan diback up ormas Patriot Garda Nusantara.

"Kita mulai dorong kasus ini di proses sejak bulan agustus tahun lalu karena akan berdampak sosial besar akhirnya di proses dan di sidangkan kurang lebih 24 kali sampai hari kamis kemarin di putus,"tutupnya. (Red/O'im)