Incinews.net
Kamis, 04 Februari 2021, 17.49 WIB
Last Updated 2021-02-04T10:06:38Z
MataramNTB

TGH. Mahalli Fikri Menilai SK Pengesahan Kemenkum HAM NW Anjani Cacat Hukum dan Batal

Foto: Baju Lengan Panjang warna Ijo adalah Ketua Umum Dewan Tanfidziah PWNW NTB TGH. Mahalli Fikri, SH 

MEDia insan cita, Mataram: Polemik pendaftaran kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) yang mencuat belakangan ini, Ketua Umum Tanfiziyah PW NW Provinsi NTB TGH. Mahalli Fikri menegaskan, persetujuan perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan di bawah kepemimpinan DR. TGB. HM. Zainul Majdi telah tercatat di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor:  0000810.AH.01.08 Tahun 2019 Tanggal 23 September 2019.

"Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU telah menerbitkan Keputusan Nomor: AHU-6 AH.01.12.2020 Tanggal 26 Nopember 2020 tentang Pembatalan Keputusan Menkumham RI Nomor: 0000810.AH.01.08 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan," jelas TGH Mahalli Fikri dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (4/2/2021).

Dengan demikian, menurutnya berdasarkan ketentuan Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: (1) warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan.
(2) upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas (a) keberatan dan (b) banding.

"Jika mengacu atas terbitnya Keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU No.30 Tahun 2014, PBNW di bawah kepemimpinan DR. TGB. H.M. Zainul Majdi telah mengajukan keberatan kepada Menkumham RI dengan surat Nomor: PBNW.XIII/DT.A.029/2020 Tanggal 4 Januari 2021 yang diterima oleh Dirjen AHU Bapak Cahyo Rahdian Muzhar, SH, LLM pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," tegasnya

Masih mengacu pada ketentuan Pasal 77 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi ayat (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Ayat (5) Dalam hal badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waku sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan. 

Sedangkan ayat (6) keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Pada ayat (7), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berahirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (4). 

"Maka demi hukum, berdasarkan pasal 77 UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-6 AH.01.12.2020 tanggal 26 Nopember 2020 tentang Pembatalan Keputusan Menkumham RI Nomor: 0000810.AH.01.08 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, berdasarkan hukum batal," tegasnya seraya menegaskan, selanjutnya untuk penyempurnaan, sedang berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, terkait penggunaan lambang NW bulan bintang bersinar lima, ia menegaskan, Hj. Sitti Rauhun Zainuddin Abdul Madjid selaku salah seorang ahli waris dari Maulanasyeikh pendiri NW atau yang memiliki hak atas penggunaan lambang NW mengizinkan kepada siapa saja untuk menggunakan lambang NW sepanjang digunakan sesuai dengan visi misi NW yaitu untuk pendidikan, sosial, dan dakwah.

Mahalli Fikri yang legislator Demokrat ini menegaskan, tidak boleh ada pihak manapun yang mengklaim memiliki hak atas penggunaan lambang NW, karena hak penggunaan dan perlindungan lambang NW itu masih melekat pada pemiliknya dan/atau (semua) ahli warisnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun setelah wafat penciptanya. 

"Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif pencipta (dalam hal ini Al-Maghfurlahu Maulanasyaikh TGKHM. Zainuddin Abdul Madjid) yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif," tegasnya.

Berdasarkan UU Hak Cipta tersebut, ahli waris Maulana Syeikh TGKHM. Zainuddin Abdul Madjid yang berhak atas penggunaan dan perlindungan lambang Nahdlatul Wathan adalah dua orang, yakni Al-Ustazah Ummuna Hj. Sitti Rauhun ZAM, S.Ag dan Ummi Hj. Sitti Raehanun ZAM.

Secara hukum, kata Mahalli, pencipta memiliki 2 hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan hak atas karya cipta yang melekat pada diri sang pencipta. Hak moral ini berfungsi untuk mencegah terjadinya mutilasi, debasement (penghancuran), dan destruction  atau pengrusakan terhadap karya dan moralitas karya tersebut.

"Mengingat logo, nama, dan lambang Nahdlatul Wathan ini diabdikan untuk pendidikan, sosial, dan dakwah yang berorientasi nirlaba, maka segala pemanfaatan atau pengeksploitasian lambang, logo, dan nama organisasi Nahdlatul Wathan yang menyimpang dari tujuan mulia tadi, secara substantif merusak atau melanggar hak moral yang melekat pada penciptanya," ulasnya.

Oleh karena itu, TGH Mahalli menghimbau kepada seluruh jama’ah NW, madrasah/sekolah, lembaga-lembaga sosial serta kepengurusan organisasi NW untuk terus menggunakan lambang NW demi melestarikan amal jariyah Almagfurulahu Maulanasyeikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.(Red/O'im)