Incinews.net
Jumat, 04 Desember 2020, 23.57 WIB
Last Updated 2020-12-04T16:27:17Z
DPRDNTB

DPRD NTB Tetapkan Kaji 7 Reperda, 1 Diantaranya Prakarsa Gubernur Soal Industrialisasi

Foto: Drs. H. Haerul Warisin saat membacakan penjelasan Bapemperda terhadap enam buah Raperda prakarsa DPRD NTB dalam rapat paripurna, Jumat (4/12/2020)

MEDIA insan Cita, Mataram:  Seluruh Fraksi di DPRD Provinsi NTB pada umumnya menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap enam Raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB. Hanya Fraksi Bintang perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) saja yang menyarankan agar Raperda tentang pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat, dipertimbangkan untuk dibahas ketingkat selanjutnya. Karena menurut pandangan F-BPNR permasalahan dalam pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat sangat kompleks, sehingga F-BPNR sangat mewanti-wanti agar Bapemperda betul-betul mencermati materi yang dimuat di dalam Raperda tersebut.


Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang diadakan pada Rabu (2/12/2020), di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTB, Udayana, Mataram.


Atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, pengusulpun memberikan jawabannya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi NTB (Bapemperda) pengusul menyampaikan tanggapan-tanggapan dan menjelaskan tentang urgensi keenam Raperda tersebut di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD NTB dalam Rapat Paripurna pada Kamis siang (3/12/2020).


Dalam rapat paripurna itu, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., sebagai pimpinan rapat, menyimpulkan bahwa DPRD NTB sepakat untuk meneruskan keenam Raperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Inipun setelah mendengarkan penjelasan Bapemperda dan persetujuan seluruh Anggota DPRD NTB yang hadir dalam rapat paripurna.


Tahapan berikutnya, Bapemperda secara resmi memberikan penjelasan keenam Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Jumat (4/12/2020). Penjelasan Bapemperda yang disampaikan oleh Drs. H. Haerul Warisin, M.Si. ini menandakan keenam raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan dan pengkajian, hingga pada akhirnya mendapatkan persetujuan DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi NTB.


Dalam rapat paripurna ini, Gubernur NTB juga mengusulkan satu buah raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040.


Wagub NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menyampaikan bahwa, bahwa raperda yang diajukan merupakan tuntutan kebutuhan akan dinamika pembangunan daerah di Provinsi NTB, dan alasan yang mendasari diajukannya raperda tersebut karena industrialisasi berpotensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan iklim bisnis yang positif, membangun citra dan identitas daerah, mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu daerah dan memberikan dampak sosial yang positif.


Kemudian, Umi Rohmi menjelaskan beberapa poin penting terhadap raperda diantaranya yakni peran pemerintah dalam mendorong kemajuan sektor industri ke depan dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan dimana dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan industri dan  pengembangan wilayah serta Provinsi NTB telah memiliki peta panduan pengembangan industri unggulan Provinsi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI tentang peta panduan (road map) pengembangan industri unggulan Provinsi NTB, sehingga panduan tersebut diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan industri provinsi.


"Dalam RTRW Provinsi NTB, arahan pengembangan industri di NTB adalah dibentuknya kawasan agroindustri dan pengembangan industri kecil dan menengah di kawasan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTB," terangnya.


Menurut Umi Rohmi, Provinsi NTB memiliki potensi industri yang cukup besar yang dapat dilihat dari perkembangan kegiatan industri dan perdagangan dari tahun ke tahun yang semakin meningkat dan minat investor yang tinggi dan memperhatikan potensi yang ada, perlu dilakukan perencanaan pembangunan industri yang komprehensif dan fokus, agar arah pembangunan industri di Provinsi NTB dapat berjalan efektif dan efisien serta mampu mencapai sasarannya. Selain itu, penyusunan perencanaan pembangunan industri ini juga merupakan amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.


"Maka sudah selayaknya pemerintah Provinsi NTB menyusun kebijakan mengenai pembangunan industri yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini di NTB," ungkapnya.



Selain itu, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah kembali menegaskan, bahwa secara umum alasan yang mendasari diajukannya Raperda itu adalah karena industrialisasi berpotensi besar dalam (1) memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, (2) menciptakan iklim bisnis yang positif, (3) membangun citra dan identitas daerah, (4) mengembangkan ekonomi berbasis pada sumber daya yang terbarukan (5) menciptakan inovasi dan kreatifitas yang merupakan keunggulan komoditi suatu daerah, dan (6) memberikan dampak sosial yang positif.


Terakhir, Wagub berharap semoga proses pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar kedepannya dan berguna bagi pembangunan di NTB.


"Semoga dalam pembahasannya nanti dapat berjalan dengan lancar, sesuai harapan kita bersama untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas pembangunan di daerah kita tercinta di NTB," tuturnya.


Terhadap satu buah Raperda prakarsa Gubernur NTB tersebut, Bapemperda DPRD NTB pun memberikan Saran dan pendapatnya yang juga disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. kali ini, yang bertindak sebagai juru bicara Bapemperda adalah Ketua Bapemperda sendiri, H. Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn.


“Dalam pembangunan ekonomi, Industri merupakan leading sektor yang akan mendorong sektor-sektor lainnya untuk berkembang. Pembangunan industri diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah, terutama yang berbasis sumber daya lokal dan bersifat intensif tenaga kerja” jelas H. Makmun.


Beliau juga menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan itu akan terjadi perubahan struktur ekonomi. Dari ekonomi tradisional yang didominasi oleh sektor pertanian, menuju sektor ekonomi modern yang didominasi oleh sektor industri sebagai penggerak dalam pembangunan.


Ketua Bapemperda itu juga mengatakan bahwa berkembangnya sektor industri juga diharapkan meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian berimplikasi adanya kewajiban pemerintah untuk mempunyai rencana induk pembangunan industri nasional. Sedangkan untuk pemerintah provinsi mempunyai kewajiban membuat dokumen rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota untuk pemerintah kabupaten/kota.


Politisi yang juga menjabat Anggota Komisi I itu juga menegaskan bahwa untuk mendukung Indonesia menjadi negara industri tangguh pada tahun 2025, setiap provinsi perlu mempunyai industri unggulan atau prioritas.


Oleh karena itu terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi NTB tahun 2020-2040 itu Bapemperda berpendapat bahwa Raperda tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dibahas ketahap selanjutnya.(Red/O'im)