Incinews.net
Senin, 14 Desember 2020, 05.48 WIB
Last Updated 2020-12-13T22:44:47Z
DompuNTBPolisi

Buron Lebih Setahun, Pemilik Senpi Rakitan di Dompu Akhirnya Ditangkap

Foto: Pelaku SY Beserta barang Bukti.

MEDia insan cita, Dompu: Tim Puma Polres Dompu menangkap seorang pria SY (23 tahun) warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu, (13/12 /2020), sekitar pukul 00.10 wita.

Kapolres Dompu mengatakan, 
pelaku ditangkap lantaran diduga menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak, SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir.

"SY jadi buronan Pasca ia beraksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.
Sabtu 15 juni 2019, sekira pukul 16. 00 wita. Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali," kata Kapolres melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU  Hujaifah

Saat itu, sambung ia, sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga, sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat ia berlari, kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya saat itu yaitu Bripka Ruslansyah dan dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.

"Setelah lebih setahun mengasingkan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY," bebernya.

AIPTU Hujaifah mengungkapkan, dari Hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.

"Minggu, sekira pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY selanjutnya menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.

Atas perbuatannya, Hujaifah menyebutkan, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Red/O'im)