Incinews.net
Rabu, 09 September 2020, 15.45 WIB
Last Updated 2020-09-14T15:43:17Z
MataramNTB

Berangus Peredaran Narkoba di NTB, Direktur Resnarkoba Kakak Helmi Minta Legitimasi Masyarakat

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat bruto 800 gram. (O'im)

Mataram, incinews.net: Legitimasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, dalam upaya pengungkapan dan penindakan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Demikian disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., Rabu (9/9/2020) siang, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat bruto 800 gram.

“Satu hal yang kemudian kami butuhkan dari masyarakat NTB, berikan legitimasi Anda kepada kami secara total, dan berikan informasi apapun yang berhubungan dengan narkoba kepada kami,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran, selalu membuktikan informasi yang didapat dari masyarakat dengan tindakan di lapangan.

“Sekarang jangan khawatir, tidak akan ada lagi bandar narkoba yang bisa dengan mudah berlenggangkangkung, memasukkan dan mengedarkan narkoba di daerah NTB,” ucapnya.

Menurut Pamen Polri yang menjadi musuh bebuyutan para bandar narkoba itu, Kepolisian dalam hal ini Resnarkoba tidak akan dapat bekerja maksimal tanpa bantuan dan dukungan masyarakat. Artinya, informasi sekecil apapun dari masyarakat akan diolah dan ditindaklanjuti, guna membongkar dan atau mengungkap peredaran barang haram (narkoba) di NTB.

“Sekali lagi, saya berharap bantuan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat NTB, berikan informasi sekecil apapun kepada kami, akan kami olah dan kami buktikan. Seperti kemudian, ini kali kesekian kita membuktikan informasi dari masyarakat dalam bentuk penangkapan (pelaku narkoba, red),” tandasnya.

Lebih lanjut Direktur Resnarkoba Polda NTB yang didampingi Wadir Resnarkoba dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K. dan Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faesal Afrihadi menyampaikan, pada Selasa (8/9) sekitar pukul 17.30 Wita Tim Opsnal Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Resnarkoba Polres Lombok Barat, telah melakukan penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu antar provinsi.

“Ini juga laporan atau informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 Wita, bahwa terduga pelaku akan tiba di Lombok melalui Bandara Internasional Lombok. Dari informasi tersebut tim kemudian melakukan pengintaian,” ujarnya.

Sekitar pukul 17.30 Wita pelaku inisial MAJ (23), warga Dusun Batee Beutong Kelurahan Krueng Juli Barat Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, yang baru tiba di pintu kedatangan BIL diketahui memesan taksi online “Grab”.

“Setelah mengetahui ciri-ciri mobil tersebut, langsung dihentikan mobil Grab tersebut di Jalan Raya Praya-Keruak Kecamatan Lombok Tengah,” katanya.

Dijelaskan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku yang disaksikan sopir Grab dan beberapa orang warga sekitar, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam empat klip besar.

“Setelah ditimbang BB yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 800 gram),” sebut Kombes Helmi.

Selain barang bukti diduga sabu, turut diamankan uang tunai Rp. 2.050.000, satu buah dompet, satu buah tas punggung (ransel), dan satu buah koper yang berisi pakaian pelaku.

Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (red)