Incinews.net
Jumat, 03 Juli 2020, 14.53 WIB
Last Updated 2020-07-03T06:54:27Z
BimaNTBPilkada

Verfak, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Hukum

Foto: Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd. (ist/O'im)

Bima, incinews.net: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima agar dalam melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) harus berdasarkan aturan hukum yang jelas. Hal itu penting, agar PPS yang melakukan Verfak di lapangan bisa mengambil keputusan yang tepat nan benar.

Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S. Pd., mengungkapkan, pada saat proses Verfak masih ditemukan adanya perbedaan pandangan antara KPU, PPK dan PPS dalam menentukan terpenuhi dan atau tidak terpenuhinya syarat dukungan bagi calon perseorangan. “Ini kan lucu, semestinya KPU Kabupaten Bima berpedoman pada  konstitusi yang ada, sehingga tidak perlu ada lagi pendapat yang berbeda,” tegasnya. 

Hal itu penting, kata dia, agar PPS yang menjalankan tugas di lapangan benar-benar bisa mengambil putusan yang tepat dan benar dalam menetapkan MS dan TMS nya dukungan bagi calon perseorangan yang diverifikasi secara factual tersebut. 

Menurutnya, selama proses Verfak, masih ditemukan adanya dukungan dari PNS, TNI dan Polri. Semestinya, kata dia, bagi PNS, TNI dan Polri yang memberikan dukungan tersebut bisa langsung diTMSkan melalui Verikasi Administrasi (Vermin) beberapa waktu lalu. 

Selain itu, ia mengaku menemukan adanya alat kerja baru yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bima, yakni untuk kategori dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS). padahal, terangnya, hingga saat ini belum ada PKPU dan SE terbaru dari KPU RI. “Apa dasar hukum KPU Kabupaten Bima, sehingga berani menentukan kategori BMS,” tanyanya.

Karena itu, ia mengingatkan KPU agar dalam melaksanakan setiap tahapan Pilkada Bima harus mengacu pada aturan yang jelas, tanpa harus mengada-ngada. 

Sesuai ketentuan, tambahnya, dalam melaksanakan Verfak memiliki 4 (empat) metode, yakni pendukung didatangi langsung, Video Call, dikumpulkan dan didatangi oleh pemilih. “Aturannya kan sudah jelas, tinggal dilkasanakan. Karena itu, Kami tegaskan kepada  KPU untuk menjalankan tugas berdasarkan ketentuan aturan yang ada,” pungkasnya. (red)