Incinews.net
Sabtu, 04 Juli 2020, 18.53 WIB
Last Updated 2020-07-04T11:16:52Z
KriminalLombokNTB

Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Tangkap Bos Ganja

Foto: Pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja berinisial RK (47thn), Jenis Kelamin Laki-laki,  diduga melakukan tindak pidana Narkotika berupa Daun Ganja diwilayah belencong Desa Midang Kecamatan Gunung sari Kabupaten Lombok Barat, jumat, (3/7/2020) sekitar  pukul 21.39 wita 

Tersangka ditangkap Team sus Dit Resnarkoba Polda NTB bersama barang bukti 1 buah Tas pinggang warna hitam merk ELEVEN yang terdapat di dalamnya 1 bungkus yg di duga Daun Ganja, 1 buah kertas Papir merk Masbrand, 1 buah Tas plasit warna putih yang terdapat 9 poket Daun Ganja, 1 bauh Plastik warna hitam yg berisikan Daun Ganja masih berbentuk kotak paketan, 1 buah buku tabungan Bank BCA, 1 buah tas plastik yg berisikan klip, 1 buah Hp warna hitam merk OPPO A5, uang Rp 3.455.000 (Tiga juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan Total BB bruto 1 kilogram ganja.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol 
Artanto, S.I.K., M.Si Jelaskan, Anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah  Belencong Desa Midang Kecamataj Gunung Sari  Kabupaten Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Daun Ganja yang dilakukan oleh BK.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Artanto, kemudian anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I  Made Yogi Purusa Utama  SE. SIK mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap RK yang sedang berada di dalam rumahnya dan langsung di sergap Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB. 

"Setelah diamankan kemudian dilakaukan pengeledahan badan dan pengeledahan rumah saudara RK yang disaksikan oleh Kasus dan warga dan di temukan barang bukti yang di duga daun ganja," sebut Artanto, sabtu (4/7/2020)

Kemudian tersangka dan barang bukti daun ganja di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).