Incinews.net
Jumat, 03 Juli 2020, 01.20 WIB
Last Updated 2020-07-03T03:42:21Z
NTBPilkada

Bawaslu: Verfak Calon Perseorang KPU Gunakan Standar Protokol Kesehatan Covid-19

Foto: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang mengawasi proses verifikasi factual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan. (ist/O'im)

Bima, incinews.net : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Selasa (30/6/2020) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang mengawasi proses verifikasi factual (Verfak) syarat dukungan calon perseorangan yang bakal berkompetisi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima, yang akan di gelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi dan Sumber Daya Manusia (O-SDM) Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S. Pd. menjelaskan, Monev itu dilakukan untuk memastikan PKD melaksanakan tugas dengan baik terhadap proses Verfak syarat dukungan calon perseorangan di wilayah tugas masing-masing PKD. 

Menurutnya, Verfak yang dilaksanakan oleh penyelenggara tekhnis (PPS) di masing-masing desa harus diawasi secara melekat oleh PKD. “Untuk memastikan itu, kami berbagi personil melakukan moniv apakah verfak yang dilakukan oleh PPS benar-benar diawasi oleh PKD,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, dalam melaksanakan tugas di lapangan, PKD harus mengikuti standar protocol kesehatan Covid-19, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Diakuinya, dari hasi Monev tersebut, PKD benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni melakukan pengawasan melekat terhadap proses Verfak dengan segala perlengkapan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19. 

“Alhamdulillah, setiap desa yang kami kunjungi, semua PKD mengawasi proses verfak dengan baik yang disertai dengan perlengkapan APD yang telah tersedia,” pungkasnya. (red)