Incinews.net
Kamis, 11 Juni 2020, 19.02 WIB
Last Updated 2020-06-11T11:03:39Z
DompuKriminalNTB

Tipu Warga Puluhan Juta, Intel Gadungan Polda NTB Ditangkap Polsek Pekat

Foto: Pelaku dan Anggota Polisi Polsek Pekat. (ist/Azw)

Dompu, incinews.net: Hati-hati, kini banyak modus penipuan yang dilancarkan para pelaku penipuan. Seperti halnya dilakukan warga Desa Doropeti bernama Ridwan Alias Once (30thn).

Saat melancarkan aksinya, ia mengaku sebagai anggota Intel Polri yang berdinas di Polda NTB. Kemudian menawarkan diri pada calon korban yang ingin menjadi anggota Polisi agar menyediakan uang puluhan bahkan ratusan juta. 

Karena perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima ini ditangkap anggota Polsek Pekat di Desa Doropeti, Rabu (10/06/2020) malam.

PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah., membenarkan bahwa pelaku ditangkap terkait tindak pidana penipuan di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada 20 Maret 2020 lalu.

Atas kejadian itu, korban Suradin melaporkan perbuatan pelaku di Polres Bima pada 24 April 2020. Setelah melalui proses, pelaku ditetapkan penyidik Polres Bima sebagai tersangka pada 10 Juni 2020.

Dijelaskan Hujaifah bahwa, modus penipuan yang dilakukan pelaku berawal berkenalan dengan korban di media sosial facebook. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Intel Polri yang berdinas di Polda NTB.

"Pelaku menawarkan diri untuk membantu anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat menyediakan uang. Korban yang saat itu sudah mulai percaya langsung mentransfer uang sebanyak dua kali dengan jumlah Rp 17 juta. Setelah uang ditransfer, pelaku hilang tanpa kabar dan tak bisa dihubungi," jelasnya.

Atas persolan itu, Polres Bima melakukan koordinasi dengan Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan Hidayat, S.Sos. Karena pelaku penipuan tersebut berasal dan berada di Kecamatan Pekat. Informasi awal, pelaku berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa. Saat itu, dia mulai melancarkan aksinya untuk melakukan penipuan dan mengaku sebagai anggota Polri.

"Tepatnya pada Rabu 10 Juni sekitar pukul 20.30 Wita. Diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Doropeti. Saat itu langsung ditangkap dan diamankan di Polsek Pekat untuk dibawa ke Polres Bima," terangnya. (Azw)