Incinews.net
Rabu, 24 Juni 2020, 17.34 WIB
Last Updated 2020-06-24T09:38:26Z
KriminalLombokNTB

Polisi Amankan Ratusan Kosmetik Ilegal di Kota Mataram

Foto: Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan. (ist/O'im) 

Mataram, incinews.net: Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku dengan inisial EW. SE bersama barang  bukti kosmetik ilegal di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama barang bukti kosmetik ilegal, Selasa, (14/6/2020) sekitar pukul 14.00 wita, 

Kronologis kejadian, pada hari Selasa (14/6/2020) sekitar pukul 14.00 wita, Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Kel. Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terdapat seseorang yang mengedarkan, menyediakan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki ijin edar, dan/atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri. 

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Elyas Ericson,S.H,.S.I.K. memerintahkan Kanit dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang didapatkan, Pengecekan dilakukan pada sebuah rumah yang beralamat di Kel. Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tempat Saudari. EW, S.E.  dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 36 (tiga puluh enam) paket kosmetik merk HN,13 (tiga belas) toner merk Combucha,5 (lima) botol toner Combucha, 14 (empat belas) botol Samyun Wan, 5 (lima) cacar kuku, 19 (sembilan belas) kotak Hyena, 74 (tujuh puluh empat) bungkus masker wajah, 24 (dua puluh empat) kotak kolagen plus, 12 (dua belas) kotak serum kulit, 11 (sebelas) botol sabun cair tanpa merk, 11 (sebelas) cup krim malam tanpa merk,12 (dua belas) cup krim siang tanpa merk, 7 (tujuh) botol toner tanpa merk, 3 (tiga) cup krim tanpa merk, 10 (sepuluh) cup bedak lontong merk Khas Bugis, 5 (lima) botol berisi kapsul hijau merk Spirulina, 8 (delapan) plastik klip berisi kapsul hijau merk Spirulina, 41 (empat puluh satu) bungkus bubuk kulit manggis merk Ummayma Herbalife,20 (dua puluh) cup krim pemutih merk Esther; 20 (dua puluh) kotak sabun kolagen, 14 (empat belas) kotak toner kolagen, 7 (tujuh) kotak serum kolagen, 5 (lima) kotak krim merk Mecco, 11 (sebelas) kotak serum merk temulawak, 51 (lima puluh satu) kotak krim merk temulawak, 2 ( dua) toples pengawet, 6 (enam) buah sabun merk Bidara, 9 (sembilan) kotak bedak merk temulawak, 81 ( delapan puluh satu) kotak sabun merk Temulawak, 9 (sembilan) kotak toner merk temulawak, 14 (empat belas) botol cuka apel,(enam belas) kotak sabun merk Esther; 33 (tiga puluh tiga) botol pelican, 6 (enam) cup krim temulawak, 34 (tiga puluh empat) botol Hyena, 7 (tujuh) botol eye liner, 6 (enam) botol minyak Bidara, 52 (lima puluh dua) botol Shampo, 10 (sepuluh) botol Conditioner, 7 (tujuh) bungkus eye liner merk Eye Brow, 6 (enam) kotak kiss proff, 16 (enam belas) kotak king queen, 15 (lima belas) botol Fleksol Forte, 10 (sepuluh) botol kecil Sooting Gel Magic Upbala, 11 (sebelas) botol toner acne King Queen, 2 (dua) botol facial wash, 2 (dua) kotak pensil alis Heng Si, 6 (enam) botol kecil serum gold, 6 (enam) buah minyak zaitun, 10 (sepuluh) buah sabun beras,4 (empat) botol sealed fok, 5 (lima) kotak krim tabkir, 4 (empat) botol Mayereate, 4 (empat) kotak liptin merk Cangeful colour, 2 (dua) kotak krim Sariya, 4 (empat) kotak whitening light cream, 2 (dua) kotak baby face, 20 (dua puluh) cup kosong warna pink, 4 (empat) label harga, 4 (empat) lembar stiker brand, 1 (satu) kotak masker, 6 (enam) bungkus masker, 9 (sembilan) botol kosong, 1 (satu) buah buku warna biru dengan motif garis, Uang tunai sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) set alat racik, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, model SM-J730G, IMEI1 358796080339816, IMEI2 358797080339814 warna merah muda. 

"Atas temuan tersebut kemudian semua barang bukti yang ada pada rumah bersama pemilik atau penguasa yang ada pada rumah tersebut diamankan di Polresta Mataram untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda NTB
Kombes Pol Artanto, S.I.K.,M.Si. (red)