Incinews.net
Kamis, 07 Mei 2020, 22.47 WIB
Last Updated 2020-05-07T20:31:15Z
HeadlineHukum

Sandal Jepitnya Ketinggalan di TKP, Spesialis Pembobol Kos-kosan di NTB Diringkus

Foto: Pelaku dengan Sejumlah Barang Bukti. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Polsek Ampenan meringkus dan mengamankan spesialis pembobol kos-kosan. Pelakunya adalah Arkan Dwi Putra alias Dwi (20 tahun), warga Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pelaku diringkus dirumahnya tak lama setelah beraksi mencuri di kos-kosan di Jalan Cendana II Taman Seruni,Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

"Pelaku kami tangkap selasa dini hari (5 Mei) sekitar pukul 00.40 WITA. Dia spesialis pembobol kos-kosan," ungkap Kapolsek Ampenan, AKP M Nasrullah di Mataram, Rabu (06/05/2020). 

Korban adalah salah satu penghuni kos di lokasi tersebut. Ia melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Ampenan. Pelaku diduga masuk dengan merusak gerendel dan  kaca nako kamar korban. Setelah itu pelaku mengambil 1 unit komputer rakitan yang terdiri dari monitor berikut CPU. Pelaku sangat terkejut dengan kejadian ini dan langsung melapor ke petugas. " Itu modusnya masuk lewat jendela. Komputer rakitan itu harganya sekitar Rp 2,6 juta," bebernya. 

Mendapat laporan, petugas langsung bertindak dengan mendatangi TKP. Satu persatu saksi maupun korban dimintai keterangan. Apes untuk pelaku. Sandal jepit. warna hitam milik pelaku tertinggal di lokasi. Oleh keterangan saksi- saksi. Sendal itu ditandai milik pelaku. Identitas pelaku langsung dikantongi. Berbekal sendal tersebut pelaku langsung dijemput Tim Opsnal Polsek Ampenan di rumahnya.

 "Sendal pelaku ketinggalan di TKP. Itu jadi petunjuk kita menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," terang Nasrullah. 

Introgasi singkat dilakukan petugas. Pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri di TKP sesuai dengan laporan yang diterima petugas. " Tidak ada sangkalan. Dia mengakui perbuatannya," tuturnya. 

Pelaku juga mengakui dibantu oleh dua orang rekannya. Yaitu Zulkarnaen Azhari yang diamankan di Dasan Agung. Rekannya yang lain bernama Muhammad Salahudin yang diamankan di Gunungsari. 

"Ada tiga pelaku jadinya kita amankan. Itu berdasarkan keterangan pelaku Dwi," tambahnya. 

Tidak hanya mengamankan pelaku. Petugas juga mengamankan sederet barang bukti. Diantaranya, 1 pasang salon merk Polytron, 2 buah tabung gas, 1 buah magic com merk Miyako, sementara satu set komputer belum ditemukan. " Sekarang pelaku masih diamankan untuk diproses lebih lanjut," kata Nasrullah. 

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (red)