Incinews.net
Selasa, 31 Maret 2020, 19.15 WIB
Last Updated 2020-04-01T14:08:00Z
DompuHeadlineHukum

Soal Penerbitan Sertifikat, Ini Tanggapan Kepala BPN Dompu

Foto: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, Agus B Raharjo, A. Ptnh,. MH. (Azw)

Dompu,incinews.net: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu, Agus B Raharjo, A. Ptnh,. MH., Selasa (31/03/2020) menyampaikan klarifikasi soal penerbitan sertifikat tanah seluas 2061 Ha (dua hektare enam puluh satu are) di So Nanga Hu'u yang diklaim Suharno H. Halik ada sebagian tanah tersebut merupakan milik almarhum ayahnya.

Ia menegaskan bahwa, informasi tentang pengklaiman yang disampaikan Suharno H. Halik tersebut merupakan pembohongan publik dan menyesatkan. Pasalnya, dalam amar putusan yang dipegang Suharno H. Halik bukanlah sebuah putusan yang memenangkan dirinya. Melainkan putusan yang memenangkan antara Budiman Ledang dan Nurdin Basir.

Dikatakannya, terhadap sertifikat tanah nomor 1596 tahun 2018 atas nama Nurdin Basir pernah terjadi sengketa atau perkara. Pertama, gugatan Suharno H. Halik melawan Nurdin Basir. Dalam persidangan dimenangkan Nurdin Basir, sedangkan Suharno H. Halik dinyatakan kalah. Kemudian dalam perkara yang kedua, antara Budiman Ledang melawan Nurdin Basir yang kemudian dimenangkan Budiman Ledang.

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor :141/1499/2019/Pem yang dikeluarkan Kepala Desa Huu, Hidayat Hamzah, SH., tertanggal 06 September 2019.

"Itulah yang diklaim Suharno H. Halik, dimana tanah itu sudah terbit sertifikat atas nama Nurdin Basir. Dengan klaim itu sebagai dasar gugatan Suharno H. Halik menggugat di PN Dompu. Putusan akhirnya Suharno H. Halik kalah dan dimenangkan Nurdin Basir," jelas Kepala BPN Dompu, Agus B Raharjo, A. Ptnh,. MH., saat ditemui diruang kerjanya.

Katanya, Suharno H. Halik tidak memilki legal standing dalam amar putusan PN Dompu nomor 25/Pdt.G/2018/PN Dpu yang dimenangkan Budiman Ledang. Selain itu, pembatalan sertifikat yang dimuat dalam amar putusan PN Dompu tidak dilakukan karena haknya Budiman Ledang sudah diganti rugi dengan uang oleh Nurdin Basir melalui Dona.

"Sekarang tanah itu milik orang lain (Dona) karena sudah dijual. Jadi sertifikat tanah nomor 1596 tahun 2018 atas nama Nurdin Basir sah menurut hukum. Kalau Suharno H. Halik keberatan dengan putusan ini silahkan gugat di Pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Suharno H. Halik., tetap ngotot mengklaim, bahwa tanah dalam sertifikat tersebut terdapat tanah warisan milik ayah kandungnya H. Halik H. Abidin seluas 1,84 (satu hektare delapan puluh empat are) yang digarap ayahnya sejak tahun 1965 hingga sekarang.

Hal itu berdasarkan riwayat kepemilikan tanah yang diperkuat dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor :141/1499/2019/Pem yang ditanda tangani Kepala Desa Huu, Hidayat Hamzah, SH., tertanggal 06 September 2019.

"Intinya kami tetap bertahan diatas tanah itu dengan dalil apapun. BPN harus segara membatalkan sertifikat tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan. Sebab sertifikat itu tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak bisa menjadi alat bukti kepemilikan tanah," tegas Suharno H. Halik berulang-ulang.(Red)