Incinews.net
Jumat, 27 Maret 2020, 18.58 WIB
Last Updated 2020-03-27T22:41:30Z
HeadlineHukum

Penabrak Tidak Dijadikan Tersangka, Orang Tua Korban Minta Kapolda NTB Tinjau Ulang

Foto: Al Imran, SH selaku Pengecara Korban. (O'im)

Mataram, incinews.net: Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bima tahun 2019 lalu yang meyebabkan penumpang motor meninggal dunia bukan akibat terjatuh tapi dilindas mobil yang lewat, menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari peristiwa itu, Pihak pinyidik Laka Lantas Polres Bima Kabupaten melakukan gelar perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Hasil proses gelar perkara oleh Pihak Penyidik Laka Lantas menetapkan satu orang tersangka anak dibawah umur dengan inisial EM, merupakan teman korban yang saat itu membawa motor.

Dengan ditetapkan satu Orang tersangka,  sementara sopir mobil yang lindas  menyebabkan korban meninggal tidak ditahan membuat Keluarga Korban keberatan dan sangat kecewa.

Keluarga Almarhum Melalui kuasa hukumnya Al Imran dan Partners mengatakan kasus laka lantas yang terjadi 26 juni 2019 lalu meyebabkan M.Rahman (12thn) mininggal dunia, berdasarkan proses hukum yang dilakukan penyidik laka lantas Polres Bima Kabupaten sejak bulan juni 2019 lalu, baru dilimpahkan ke kejaksaan Negeri raba Bima. Pada bulan maret 2020 sidang tahap 2 dengan tersangka 1 orang anak dibawah umur.

"Bahwa dari hasil proses penyelidikan penyidik Laka lantas Polres Kabupaten Bima hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Justru pengemudi mobil tidak ditetapkan tersangka dan Mobilnya disita dijadikan sebagai barang bukti," kata Al Imran, SH, jum'at 27 maret 2020 di kota mataram.

Mewakili orang tua Almarhum, Al Imran menilai ada dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka lantas, mengingat korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dilindas sebuah mobil. 
"Bagian kepala pecah menyebabkan isi kepalanya keluar diakibatkan kenak lindasan ban mobil,"terangnya.

Atas dasar itu, melalui surat permohonannya, Dia meminta kepada Bapak Kapolda NTB dalam hal ini Dirlantas Polda NTB agar perkara tersebut di gelar ulang atau dilakukan proses ulang pengembangan dengan melibatkan tim penyidik laka lantas Polda NTB. "Hal itu dilakukan demi terciptanya rasa keadilan melalui proses hukum yang profesional dan independen," ungkap pengecara senior di Bima ini. (red)