Incinews.net
Rabu, 25 Maret 2020, 17.15 WIB
Last Updated 2020-03-27T00:47:08Z
HeadlineKesehatan

Cegah Penyebaran Virus Corona, Tempat Keramaian di Senggigi Ditutup

Foto: Bupati, TNI Polri (Forkompinda Lobar). (O'im)

Lombok Barat, incinews.net: Pusat keramaian yang ada di Kecamatan Batulayar di Lakukan Himbauan Sosialisasi pencegahan dan Penyebaran Bahaya Virus Covid-19, hari Senin 23 Maret 2020 pukul 17.00 wita oleh Forkompinda Lobar.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tempat keramaian yang melakukan aktifitas berkumpul sesuai dengan Himbauan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Adapaun tempat keramaian yang menjadi sasaran kegiatan himbauan ini antara lain Tempat Hiburan, Spa maupun Pusat keramaian yang ada di Kec. Batulayar.
Hadir dalam giat tersebut Bupati Lombok Barat, Kapolres Lobar, Dandim 1606/Lobar ,Sekda Lombok Barat , Assisten 1,2 dan 3 ,Kepala pelaksana BPBD Kab.Lobar, Kabag ops Polres Lobar beserta Anggota,  kabid pemasaran Dinas pariwisata kab.lobar, kapolsek senggigi beserta anggota, Danramil 1606/Gunungsari bersama Anggota.

Beberapa tempat dilakukan kegiatan sosialisasi diantaranya Hotel, Spa, pusat oleh-oleh, maupun tempat keramaian lainnya.

Dalam kesempatan itu disampaikan sosialisasi pencegahan Penyebaran Virus Covid -19 dan Corona dengan cara menjaga kebersihan Masing-masing di tempat kerja.

Dengan mensterilkan setiap ruangan dengan cairan dinisfektan, melengkapi karyawan dengan APD ( alat pelindung Diri) seperti masker dan sarung tangan serta menyediakan Hand Sanitezer bagi para pengunjung yang akan menginap di Hotel. Setelah beberapa himbauan tersebut bersama-sama menempelkan Poster Himbauan tertulis Pencegahan Virus .

Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., mengatakan bahwa semua tempat keramaian diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi.

Dimana ini merupakan atensi pemerintah Pusat Republik Indonesia, bahkan Dunia tentang pencegahan penyebaran Virus Covid 19 dan Corona Virus yang mematikan saat ini. 

Terhadap pemilik tempat keramaian yang tidak kooperatif, dihimbau untuk menghentikan segala aktifitas, dan mematuhi himbauan atau anjuran dari Pemerintah.

TNI-Polri dalam hal ini melakukan tindakan yang terukur, selain dari tindakan-tindakan himbauan, tindakan peringatan, sampai dengan proses hukum akan dilakukan kepada masyarakat yang dianggap tidak patuh dengan himbauan Pemerintah. (red)