Incinews.net
Rabu, 19 Februari 2020, 10.28 WIB
Last Updated 2020-02-19T11:52:20Z
HeadlineHukum

Polda Ungkap Perdagangan Orang Berkedok Pengiriman TKI di NTB

Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K Bersama Dirkrimum AKBP Hari Brata (O'im)

Mataram, incinews.net: Pria asal Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah AN (35 thn) saat ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian, ia sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus perdagangan orang ke Arab Saudi. Seperti yang dijelaskan Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K.  saat konferensi pers yang dilaksankan di depan kantor Ditreskrimum Polda NTB.

Kabid menerangkan AN alias AS diringkus oleh tim Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada hari Jum’at (14/02) di depan Kantor Desa Kediri Lombok barat. Dalam proses penangkapan tersangka tidak berkutik.

“Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua lembar ijazah sekolah, dan dua unit handphone”. terang kabid humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K. senin (17/02/2020).

“kita juga masih mencari pelaku lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini.” Tambah Kabidhumas

Kabidhumas menjelaskan pelaku dalam menjalankan aksinya, dengan menawarkan korban  yang merupakan anak-anak untuk bekerja ke Arab Saudi dengan diimingi akan mendapatkan gaji yang besar dan akan mendapatkan uang FIT (pesangon)

“Modusnya menjanjikan gaji sejumlah Rp 7 juta dengan pesangon sebesar Rp 3 juta agar korban tertarik”. Jelas Kombes Pol Artanto S.I.K

Dijelaskan juga, sebelum dikirim ke penampungan TKI yang berada di wilayah DKI Jakarta, para korban di tampung di rumah tersangka di Dusun  Ledang, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

“Ada lima orang korban yang ditampung di rumah tersangka .” Tambah Kombes Pol Artanto S.I.K

Terhadap yang bersangkuta, petugas akan menjerat dengan pasal  6 atau pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo 53 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman yang dikenakan paling singkat 3 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan, serta pidana denda paling sedikit Rp.120 juta  dan paling banyak Rp.600 juta”. jelas Kabidhumas. (inc)