Incinews.net
Sabtu, 15 Februari 2020, 00.17 WIB
Last Updated 2020-02-14T16:19:51Z
HeadlineOpini

Perbedaan Balon, Bapaslon dan Paslon Dalam Konteks Pilkada


Oleh : Arifudin,S.H, selaku Direktur I . Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Yustisio”

Opini- Pendapat ini tidak bermaksud memperpanjang polemik dan tidak pula dimaksudkan untuk membela siapapun. Hanya saja saya merasa tertarik ikut membahas diskursus tentang kunker yang dikaitkan dengan keberadaan Pasal 71 (3) UU 10/2016 "UU Pilkada". Pendapat ini sekaligus mencoba menjawab pertanyaan beberapa kawan menurut pemahaman pribadi saya sendiri.

Sesungguhnya, ending dari larangan yg diatur dalam ayat 1, 2, dan 3 pasal 71 tersebut yaitu terhindarnya Paslon dari konsekuensi yang ditentukan oleh ayat 5 pasal yang sama yakni "Pembatalan Pasangan Calon” pada pencalonannya dalam Pilkada.

Lalu apakah Bupati Bima yang kebetulan bakal calon dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon ? Karena diduga menggunakan kewenangannya memanfaatkan program dan kegiatan dalam posisinya sebagai kepala daerah, oleh karena adanya klausul larangan sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, khususnya kalimat " 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Menurut saya “Belum Bisa” ditindak dengan pasal itu. Mengingat saat ini belum ada yang dapat disebut sebagai "Pasangan Calon". Sebab muatan ayat 3 itu jelas, ditujukan kepada Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, sekali lagi "Pasangan Calon". Artinya perbuatan Kepala Daerah dan Wakilnya itu harus menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. Bukan kepada Bakal Calon seperti saat sekarang ini, dimana mereka yang mendeklarasikan diri maju masih dalam posisi sebagai Bakal Calon.

Ketentuan dalam pasal itu sebetulnya berlaku pula bagi Kepala Daerah yang tidak mencalonkan diri atau maju dalam Pilkada. Hanya saja konteks ke Pasangan Calon.

Bahkan, untuk dapat Diawasi oleh Penyelenggara yang berkewenangan pun jika mengenai Kunker itu, hanya terbatas pada memberikan himbauan-himbauan ansich. Karena untuk dapat diawasi para Bakal Calon itu, menurut saya setidak-tidaknya mereka sudah positif menjadi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Apa maksudnya? Bapaslon yaitu "WNI yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU/KIP Kab/Kota untuk mengikuti pemilihan." Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 18 Peraturan KPU No. 18 Thn 2019 tentang perubahan Kedua Peraturan KPU No. 3 Thn 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Semoga tak salah, bahwa setahu saya hingga tulisan ini dibuat Pilkada Serentak 2020 khusus di Kabupaten Bima, belum satupun dari sekian banyak nama figur yang muncul dapat dikatagorikan sebagai Bapaslon, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 18 apalagi untuk dapat disebut Paslon, menurut Pasal 1 angka 19 PKPU 18/2019.

Untuk mengetahuinya sederhana, coba dilihat dan amati dari sekian banyak figur yang muncul. Siapa saja yang positif dan betul- betul telah mendapatkan dan memegang rekomendasi dari Parpol atau Gabungan Parpol untuk maju mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Daerah 2020 ? Berapa Pasang figur ? Dari sini saja kita bisa simpulkan bahwa yang menjadi Bapaslon pun belum ada kepastian, apalagi bicara Paslon.

Saya hendak bertanya: Dapatkah logika pasal 71 ayat (5) "Pembatalan sebagai Pasangan Calon" ditegakkan dalam situasi Bapaslon pun belum ada? Kalo iya, oleh siapa dan mana landasan yuridis normatif nya?

Karena itu kembali ke konteks larangan dan konsekuensi dari pasal 71, Pertama, saya memahami larangan itu berlaku ketika dlm logika Paslon dan hanya Paslon-lah yang dapat dibatalkan dari pencalonannya menurut pasal 71 (5), ketika melakukan pelanggaran atas ayat Pasal 71 ayat (1) (2) dan ayat (3). Kedua, saat ini yang dapat dilakukan oleh penyelenggara yang punya domain pengawasan, hanya terbatas pada menghimbau jikalau didepan terdapat rambu-rambu pasal 71 bagi kepala daerah yang sedang menjabat juga sekaligus bakal calon, sementara kewenangan menindak belum dapat dilakukan seiring tahapan dan program Pilkada 2020 belum sampai pada pengusulan pasangan dan pendaftaran Bapaslon. Ketiga mestinya polemik kunker ini lebih tepat jika diawasi oleh Legislatif jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh Kepala Daerah dengan misalnya menggunakan instrumen kedewanan menyurati Kemendagri sekiranya terdapat program pemerintah yang disalahgunakan.