Incinews.net
Jumat, 14 Februari 2020, 05.38 WIB
Last Updated 2020-02-14T00:44:21Z
HeadlineHukum

Jangan Bergerak, Anak Dibawah Umur Spesialis Pencuri Beras Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku (ist/O'im)

Lombok Tengah, incinews.net: Diusianya yang masih remaja bukan malah digunakan oleh Wahyudi Saputra (16 thn) warga Desa Langko Kecamatan Janapria dan Waldi Hendryan (16 thn) warga Kelurahan Tiwuh Galih Kecamatan Praya ini untuk belajar. Bahkan keduanya harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kedua pelaku ini diamankan pada Senin (10/2/2020) ditempat dan kasus yang berbeda- beda, dimana Wahyudi diamankan karena mencuri beras dio gudang beras di Repuk Asem Dusun Lewok Desa Langko. Sementara Waldi diamankan karena mencuri berbagai barang dikediaman Haerul Muchson,  yang juga merupakan warga Kelurahan Tiwugalih.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono menegaskan jika kedua remaja tanggung ini diamankan dalam kasus yang berbeda- beda. Wahyudi misalnya, ia diamankan karena pada Minggu (9/2) sekitar pukul 01.30 wita, pelaku mencuri beras dengan masuk ke gudang beras milik korban dengan cara memanjat tembok pagar keliling gudang sebelah selatan.

Selanjutnya pelaku mengambil beras milik korban melalui tembok keliling gudang beras sebelah selatan tempat pelaku masuk, selanjutnya pelaku membawa kabur beras tersebut. Korban yakni Moh Zaeni yang juga merupakan warga Desa Langko merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

“Setelah menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian,kami segera melakukan pengecekan lokasi, setelah mengetahui informasi bahwa pelaku pencurian beras adalah Wahyu kemudian kami mencari info keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan serta barang bukti berupa tiga karung beras,” ungkap AKP Priyo Suhartono, Selasa kemarin.

Sementara untuk Waldi Hendryan melakukan pencurian Senin (20/1) sekitar jam 17.00 Wita bermula saat korban bersama istrinya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pergi kerumah teman. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita korban pulang kerumah dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak, lalu korban melihat  barang-barang yang ada didalam rumah telah hilang dicuri.

“Barang- barang milik korban yang hilang adalah TV merk LG 14 Inc, Laptop merk Asus 12 Inc, Laptop merk Acer 12 inc, Handpone merk Nokia warna putih, dan handpone samsung lipat warna putih dan korban mengala kerugian materil sekitar Rp.10 juta. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke  Polres Lombok Tengah,”terangnya.

Disampaikan jika berdasarkan dari pengakuan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap yakni Noval, bahwa pelaku Noval menjalakan aksinya tidak sendri, Noval melakukan pencurian bersama temannya yakni Waldi. Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku Waldi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Tapi kita masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Karena bisa saja kedua remaja ini ada yang menyuruh. Karena pelaku masih dibawah umur, maka pelaku juga akan dipidanakan sesuai dengan undang- undang yang berlaku,”tegasnya. (inc)